Fraksi Golkar Persilakan Pihak yang Ingin Gugat UU MD3 Ke MK
Ia mengimbau pihak yang hendak menggugat UU tersebut untuk mempelajari terlebih dahulu terkait pasal yang akan diuji materi
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI fraksi Golkar Ace Hasan Syadzily mempersilakan siapapun untuk mengajukan gugatan terkait Undang-undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, siapapun berhak untuk mengajukan gugatan tersebut.
"Silakan saja, itu hak setiap warga negara untuk melakukan atas gugatan UU ke Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Ace, dalam pesan singkatnya kepada Tribunnews, Selasa (13/2/2018).
Kendati demikian, anggota Komisi II itu mengimbau pihak yang hendak menggugat UU tersebut untuk mempelajari terlebih dahulu terkait pasal yang akan diuji materi.
"(Tapi saya sarankan) sebaiknya pelajari dulu secara mendalam pasal tersebut," kata Ace.
Sebelumnya, UU MD3 memang baru saja disahkan Pemerintah dan DPR, namun ternyata ada pihak yang ingin mengajukan gugata ke MK.
Rencana pengajuan gugatan tersebut lantaran UU MD3 dinilai bertentangan dengan nilai demokrasi d Indonesia.
Salah satu yang berencana mengajukan permohonan tersebut adalah Peneliti Indonesian Legal Roundtable Erwin Natosmal Oemar.
Seperti yang dilansir dari Kompas.com, Erwin mengaku telah menyiapkan draft untuk uji materi terkait UU MD3 itu.
"Kami sudah menyiapkan draft untuk menguji konstitusionalitas UU MD3," kata Erwin.