Kader Pemuda Muhammadiyah Dilarang Pilih 8 Parpol Pendukung Pengesahan UU MD3
Ternyata politisi kita, imbuhnya, ingin berkuasa tanpa batas. Bahkan mau mempersulit proses hukum dan memperoleh kekebalan hukum, dan anti kritik.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Malvyandie Haryadi
![Kader Pemuda Muhammadiyah Dilarang Pilih 8 Parpol Pendukung Pengesahan UU MD3](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-paripurna-uu-md3_20180212_184441.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah memerintahkan seluruh kadernya untuk tidak memilih partai politik pendukung pengesahan UU MD3.
Demikian Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan kepada Tribunnews.com, Selasa (13/2/2018).
Baca: Tak Banyak yang Tahu, Daniel Mananta Ternyata Sudah Punya Istri, Ini 7 Foto Cantiknya!
Kenapa demikian? Menurut Dahnil Simanjuntak, disahkannya Revisi UU MD3 oleh DPR RI dengan tambahan pasal dimana, DPR mendapatkan tiga kuasa tambahan, yakni pemanggilan paksa dalam rapat DPR, imunitas, dan bisa mengkriminalisasi penghinaan terhadap DPR.
Kata dia, ketiga pasal tersebut adalah tambahan pasal 73 mengenai mekanisme pemanggilan paksa dengan bantuan polisi, tambahan pasal 122 mengenai langkah hukum Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) kepada siapa pun yang merendahkan DPR dan anggota DPR.
Serta tambahan pasal 245 pemanggilan dan permintaan keterangan penyidik kepada DPR harus mendapat persetujuan tertulis presiden dan pertimbangan MKD.
"Bagi saya UU MD3 dengan 3 tambahan pasal tersebut, menyeret Indonesia Ke era kegelapan demokrasi," ujar Dahnil Simanjuntak kepada Tribunnews.com, Selasa (13/2/2018).
"Karena Mereka secara Berjamaah “membunuh” Demokrasi yang Sudah dibangun sejak reformasi lalu," tegasnya.
Untuk itu dia menilai, publik tidak boleh berdiam diri.
"Saya akan memerintahkan seluruh Kader Pemuda Muhammadiyah untuk tidak memilih Partai Politik yang telah menyeret Indonesia ke era kegelapan Demokrasi dan hukum tersebut," tegasnya.
Pengesahan revisi UU MD3 disetujui 8 fraksi sementara dua fraksi memutuskan walk out.
Delapan fraksi yang setuju adalah PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Dua fraksi yang menolak keras dan memutuskan walk out adalah Fraksi Partai NasDem dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Salah satu pasal yang yang disoroti dalam revisi ini adalah Pasal 122 huruf k.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.