Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketika Gerutu Pimpinan KPK Terdengar Saat Rapat dengan Komisi III DPR

Rupanya microphone atau pengeras suara yang ada di meja Laode M Syarif tidak dimatikan

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Ketika Gerutu Pimpinan KPK Terdengar Saat Rapat dengan Komisi III DPR
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Agus Raharjo (kanan) bersama Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kiri), dan Basaria Panjaitan (tengah) mengikuti rapat dengar pendapat antara KPK dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2017). Rapat dengar pendapat lanjutan tersebut membahas kewenangan KPK dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Laode M Syarief sempat menggerutu, Selasa (13/2/2018).

Hal itu terdengar karena Laode lupa mematikan microphone atau pengeras suara yang ada di hadapannya.

Gerutu Laode terdengar saat dirinya dicecar soal pernyataannya terkait Pasal 245 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD ( UU MD3) oleh anggota Komisi III dari Fraksi PDI-P Masinton Pasaribu dan Erma Suryani Ranik dari Fraksi Partai Demokrat.

Awalnya, Masinton mengkritik pernyataan Laode terkait Pasal 245 UU MD3 saat ditemui wartawan sebelum rapat dimulai.

Baca: Mahfud MD Blak-blakan Bongkar Alasan Fahri Hamzah Kerap Lakukan Perang Cuitan

Pasal itu menyatakan bahwa pemeriksaan anggota DPR harus dipertimbangkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke Presiden untuk pemberian izin bagi aparat penegak hukum.

Laode menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan prinsip persamaan setiap orang di hadapan hukum (equality before the law).

Berita Rekomendasi

Ia pun mengaku kaget keterlibatan MKD dalam pemeriksaan anggota DPR kembali diadopsi.

Dalam rapat, Laode kembali menegaskan hal tersebut.

"Saya yakin Pak Masinton dan saya pernah lulus pengantar ilmu hukum. Equality before the law itu adalah prinsip yang tak bisa kita tidak hormati dan karena itu pada putusan MK sebelumnya itu sudah ditiadakan, tapi dia (Pasal 245) keluar lagi," ujar Laode.

Baca: JK: Isu Agama Sulit Dihindari dalam Pemilu

Laode menjelaskan, ketentuan soal hak imunitas anggota DPR memang diatur dalam UUD 1945. Namun, hak imunitas harus dilihat dalam konteks menjalankan tugas dan wewenangnya.

"Setelah saya tafakur setelah saya menanya hati saya yang paling dalam apakah norma baru yang ada di dalam UU MD3 itu betul seperti yang ada di dalam UUD 1945, ada hak imunitas. Tapi itu jelas hak imunitas dalam menjalankan tugas dan kewenangannya," ucapnya.

Laode pun mengungkapkan alasannya berkomentar soal pasal tersebut. Menurut dia, pasal itu berkaitan dengan wewenang KPK dalam pemberantasan korupsi, khususnya dalam rangka penyelidikan dan penyidikan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas