Tak Lolos Pilkada Kapuas, Perwakilan Pasangan Mawardi-Muhajirin Sambangi KPU
Penetapan itu membuat pasangan HM Mawardi-H Muhajirin yang diusung partai politik PBB, Hanura, dan Demokrat gagal bersaing di Pilkada Kabupaten Kapuas
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bidang Pemenangan Presiden Partai Bulan Bintang (PBB), Sukmo Harsono didampingi sejumlah kader partai mendatangi kantor KPU Pusat menyampaikan permasalahan terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kapuas tahun 2018.
PBB menyoroti keputusan KPU Kabupaten Kapuas menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas, yakni Ben Brahim S Bahat-HM Nafiah Ibnor.
Ketetapan itu dibuat melalui Rapat Pleno terbuka di GPU Manggantang Tarung, Senin (12/2/2/2018).
Baca: Polisi Periksa Tetangga Terkait Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Tangerang
Penetapan itu membuat pasangan HM Mawardi-H Muhajirin yang diusung partai politik PBB, Hanura, dan Demokrat, gagal bersaing di Pilkada Kabupaten Kapuas.
Keputusan sepihak itu membuat partai politik dan pasangan calon merasa dirugikan.
Sehingga, pada Selasa siang, Sukmo Harsono, selaku perwakilan mendatangi kantor KPU Pusat, pada Selasa (13/2/2018).
"Di dalam pleno yang dilakukan KPUD secara kasat mata dan tidak prosedural KPUD Kapuas hanya menetapkan satu pasangan calon dan tanpa alasan yang jelas membatalkan pasangan calon yang diusung PBB, Hanura, dan Demokrat," tutur Sukmo Harsono, kepada wartawan, pada Selasa (13/2/2018).
Dia menilai ada cacat administrasi saat penetapan pasangan calon. Alasan itu didasarkan dari berbagai macam dokumen-dokumen serta surat keputusan.
Dia mencontohkan, misalnya saat KPU Kabupaten Kapuas menganggap partai atau calon yang diusung tidak memenuhi syarat maka seharusnya ada satu pasangan calon.
Jika hanya ada satu pasangan calon, menurut dia, KPU Kabupaten Kapuas berkewajiban membuka pendaftaran ulang.
Namun, KPU Kabupaten Kapuas langsung menetapkan satu pasangan calon sebagai pasangan.
Baca: Bawaslu Siap Terima Gugatan JR Saragih
Selain itu, dia menuding KPU Kabupaten Kapuas memindahkan dukungan PBB yang semula di pasangan Mawardi-Muhajirin, secara tiba-tiba di dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) memasangkan PBB mendukung pasangan yang lain.
Padahal, kata dia, sejak awal pendaftaran, PBB mengusung Mawardi-Muhajirin serta sudah disampaikan ke KPU Pusat. Sehingga, dia melihat ada beberapa macam kasus prosedural yang jelas.
"KPUD sudah melakukan pelanggaran prosedural dan secara gegabah menetapkan pasangan tunggal dengan mendelete pasangan yang diusung PBB. Bahkan tanpa membuka pendaftaran yang seharusnya prosedural jikalau memang pasangan kami tidak memenuhi syarat," kata dia.
Di kesempatan itu, dia mengaku sudah membawa barang bukti berupa dokumen-dokumen serta dua SK yang dikeluarkan KPU Kabupaten Kapuas.
"Yang menurut kami SK nomor yang sama hari yang sama dikeluarkan dengan isi berbeda yang kami jadikan alat bukti. Kami juga punya video yang menyatakan pada waktu pleno pidato dari ketua KPUD yang kami anggap sangat aneh isinya itu diantaranya yang kami laporkan," tegasnya.
Selain mendatangi KPU Pusat, dia mengaku sudah menyampaikan permasalahan itu kepada Bawaslu. Menurut dia, pasangan calon dapat mengajukan gugatan kepada Bawaslu dalam jangka waktu tiga hari setelah putusan KPU.
"Tentunya kami sudah menempuh prosedural bahwa sesuai ketentuan kita harus maju tiga hari gugatan kita siapkan untuk menggugat sengketa kami juga sudah melaporkan ke Bawaslu pusat, provinsi dan kami berharap ada sebuah koreksi yang bisa dilakukan oleh KPU di dalam keputusan yang sudah dibuat," tambahnya.
Dia berharap pasangan calon yang diusung itu ditetapkan oleh KPU sehingga dapat bersaing di Pilkada Kabupaten Kapuas 2018.