Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Lolos Pilkada Kapuas, Perwakilan Pasangan Mawardi-Muhajirin Sambangi KPU

Penetapan itu membuat pasangan HM Mawardi-H Muhajirin yang diusung partai politik PBB, Hanura, dan Demokrat gagal bersaing di Pilkada Kabupaten Kapuas

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Tak Lolos Pilkada Kapuas, Perwakilan Pasangan Mawardi-Muhajirin Sambangi KPU
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Sejumlah Komisioner Komisi Pemilu Umum (KPU) meninjau kantor DPP Partai Bulan Bintang (PBB) yang beralamat di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu, (28/1/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bidang Pemenangan Presiden Partai Bulan Bintang (PBB), Sukmo Harsono didampingi sejumlah kader partai mendatangi kantor KPU Pusat menyampaikan permasalahan terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kapuas tahun 2018.

PBB menyoroti keputusan KPU Kabupaten Kapuas menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas, yakni Ben Brahim S Bahat-HM Nafiah Ibnor.

Ketetapan itu dibuat melalui Rapat Pleno terbuka di GPU Manggantang Tarung, Senin (12/2/2/2018).

Baca: Polisi Periksa Tetangga Terkait Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Tangerang

Penetapan itu membuat pasangan HM Mawardi-H Muhajirin yang diusung partai politik PBB, Hanura, dan Demokrat, gagal bersaing di Pilkada Kabupaten Kapuas.

Keputusan sepihak itu membuat partai politik dan pasangan calon merasa dirugikan.

BERITA TERKAIT

Sehingga, pada Selasa siang, Sukmo Harsono, selaku perwakilan mendatangi kantor KPU Pusat, pada Selasa (13/2/2018).

"Di dalam pleno yang dilakukan KPUD secara kasat mata dan tidak prosedural KPUD Kapuas hanya menetapkan satu pasangan calon dan tanpa alasan yang jelas membatalkan pasangan calon yang diusung PBB, Hanura, dan Demokrat," tutur Sukmo Harsono, kepada wartawan, pada Selasa (13/2/2018).

Dia menilai ada cacat administrasi saat penetapan pasangan calon. Alasan itu didasarkan dari berbagai macam dokumen-dokumen serta surat keputusan.

Dia mencontohkan, misalnya saat KPU Kabupaten Kapuas menganggap partai atau calon yang diusung tidak memenuhi syarat maka seharusnya ada satu pasangan calon.

Jika hanya ada satu pasangan calon, menurut dia, KPU Kabupaten Kapuas berkewajiban membuka pendaftaran ulang.

Namun, KPU Kabupaten Kapuas langsung menetapkan satu pasangan calon sebagai pasangan.

Baca: Bawaslu Siap Terima Gugatan JR Saragih

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas