Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Empat Rekomendasi Pansus Angket DPR untuk KPK

Adapun rekomendasi Pansus angket DPR terhadap KPK tersebut meliputi empat hal.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Empat Rekomendasi Pansus Angket DPR untuk KPK
KOMPAS IMAGES
Agun Gunandjar Sudarsa 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Khusus ( Pansus) Angket DPR untuk KPK membacakan laporan akhir kerjanya dalam sidang paripurna, Rabu, (14/2/2018).

Dalam laporannya tersebut, Ketua Pansus angket Agun Gunandjar Sudarsa membacakan rekomendasi Pansus terhadap KPK sebagai hasil kerjanya selama ini.

Adapun rekomendasi Pansus angket DPR terhadap KPK tersebut meliputi empat hal.

Pertama yakni aspek kelembagaan, aspek kewenangan, aspek anggaran, dan aspek tata kelola SDM.

‎"Rekomendasi ini agar ditindaklanjuti oleh KPK serta lembaga penegak hukum lainnya yang terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing, sebagai berikut," katanya.

Baca: Reaksi KPU Dengar Calon Kepala Daerah Kembali di OTT KPK

Adapun rekomendasi dalam aspek kelembagaan meliputi:

Berita Rekomendasi

1. kepada KPK untuk menyempurnakan struktur organisasi KPK agar mencerminkan tugas dan kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang meliputi koordinasi, supervisi, penindakan, pencegahan, dan monitoring.

2. Kepada KPK untuk meningkatkan kerja sama dengan lembaga penegak hukum serta lembaga lainnya seperti BPK, LPSK, PPATK, Komnas-HAM, pihak perbankan dalam menjalankan kewenangannya agar upaya pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara optimal, terintegrasi, dan bersinergi dengan baik.

3. Kepada KPK disarankan melalui mekanisme yang diatur sendiri oleh KPK membentuk lembaga pengawas independen yang beranggotakan dari unsur internal KPK dan eksternal yang berasal dari tokoh-tokoh yang berintegritas dalam kerangka terciptanya check and balances.

Dalam aspek kewenangan Pansus merekomendasikan:

1. Kepada KPK, dalam menjalankan tugas koordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan serta supervisi terhadap pihak kepolisian dan kejaksaan, agar membangun jaringan kerja (networking) yang kuat dan menempatkan kepolisian dan kejaksaan sebagai "counterpartner" yang kondusif sehingga pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.

2. Kepada KPK, dalam menjalankan tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, agar lebih memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan mengacu pada hukum acara pidana yang berlaku serta memperhatikan pula peraturan perundang-undangan lainnya seperti undang-undang yang mengatur tentang perlindungan saksi dan korban, undang-undang yang mengatur tentang hak asasi manusia, dan tata kelola yang mengatur tentang rumah penyimpanan benda sitaan negara.

3.‎ Kepada KPK, dalam tugas melakukan tindakan-tindakan pencegahan (monitoring) tindak pidana korupsi terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara, agar dapat membangun sistem pencegahan yang sistematik yang dapat mencegah korupsi kembali terulang dalam mencegah penyalahgunaan keuangan Negara.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas