Kata 'Merendahkan' Dalam Pasal 122 Huruf k UU MD3 Dinilai Multitafsir
"Jadi mereka mengawasi sesama mereka sendiri. Ini kan tidak ideal," jelasnya.
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Adi Suhendi
Karena itu rakyat bisa takut menggunakan haknya untuk memberikan kritik karena mereka diancam akan diproses secara hukum oleh orang-orang yang telah mereka pilih saat Pemilu.
Baca: Kepala BNNP DKI: Narkoba Paling Mahal di Dunia Ada di Indonesia
"Repot sekali kita bernegara kalau wakil-wakil rakyatnya ‘baperan' dan bisa seenaknya mengancam kritik dari orang-orang yang telah memungkinkan mereka duduk di kursi empuk lembaga perwakilan rakyat," ucapnya.
"Jadi saya cuma mau bilang, Pasal 122 huruf k UU MD3 itu pasal kurang akal bin sembrono bin konyol yang harus dibuang jauh-jauh dari hukum positif kita," jelasnya.
Undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) yang disahkan pada rapat paripurna, Senin (14/2/2018) kemarin.
Pasal 122 huruf k dinilai bermasalah dan membut DPR semakin tak tersentuh dalam Undang-undang MD3.
Pasal 122 huruf k yang berbunyi MKD bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.