Kata 'Merendahkan' Dalam Pasal 122 Huruf k UU MD3 Dinilai Multitafsir
"Jadi mereka mengawasi sesama mereka sendiri. Ini kan tidak ideal," jelasnya.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
"Nah, kalau kritik masyarakat kepada DPR dibawa perasaan atau ‘baper' istilah anak ‘jaman now', ditangkap sebagai perbuatan merendahkan kehormatan lembaga atau Anggota DPR, disini bisa muncul bencana bagi demokrasi kita," imbuhnya.
Karena itu rakyat bisa takut menggunakan haknya untuk memberikan kritik karena mereka diancam akan diproses secara hukum oleh orang-orang yang telah mereka pilih saat Pemilu.
Baca: Kepala BNNP DKI: Narkoba Paling Mahal di Dunia Ada di Indonesia
"Repot sekali kita bernegara kalau wakil-wakil rakyatnya ‘baperan' dan bisa seenaknya mengancam kritik dari orang-orang yang telah memungkinkan mereka duduk di kursi empuk lembaga perwakilan rakyat," ucapnya.
"Jadi saya cuma mau bilang, Pasal 122 huruf k UU MD3 itu pasal kurang akal bin sembrono bin konyol yang harus dibuang jauh-jauh dari hukum positif kita," jelasnya.
Undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) yang disahkan pada rapat paripurna, Senin (14/2/2018) kemarin.
Pasal 122 huruf k dinilai bermasalah dan membut DPR semakin tak tersentuh dalam Undang-undang MD3.
Pasal 122 huruf k yang berbunyi MKD bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.