Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kata 'Merendahkan' Dalam Pasal 122 Huruf k UU MD3 Dinilai Multitafsir

"Jadi mereka mengawasi sesama mereka sendiri. Ini kan tidak ideal," jelasnya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi

Karena itu rakyat bisa takut menggunakan haknya untuk memberikan kritik karena mereka diancam akan diproses secara hukum oleh orang-orang yang telah mereka pilih saat Pemilu.

Baca: Kepala BNNP DKI: Narkoba Paling Mahal di Dunia Ada di Indonesia

"Repot sekali kita bernegara kalau wakil-wakil rakyatnya ‘baperan' dan bisa seenaknya mengancam kritik dari orang-orang yang telah memungkinkan mereka duduk di kursi empuk lembaga perwakilan rakyat," ucapnya.

"Jadi saya cuma mau bilang, Pasal 122 huruf k UU MD3 itu pasal kurang akal bin sembrono bin konyol yang harus dibuang jauh-jauh dari hukum positif kita," jelasnya.

Undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) yang disahkan pada rapat paripurna, Senin (14/2/2018) kemarin.

Pasal 122 huruf k dinilai bermasalah dan membut DPR semakin tak tersentuh dalam Undang-undang MD3.

Pasal 122 huruf k yang berbunyi MKD bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas