Ketua Pansus: Lembaga Pengawas Diserahkan Kepada KPK
Agun menjelaskan pembentukan lembaga pengawas KPK tersebut akan diserahkan kepada lembaga anti-rasuah tersebut.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pansus Angket DPR untuk KPK, Agun Gunandjar Sudarsa tetap memasukkan pembentukan lembaga pengawas dalam laporan kerja Pansus yang dibacakan dalam rapat paripurna, Rabu, (14/2/2018).
Padahal pembentukan lembaga pengawas tersebut telah dihapus dari draf rekomendasi.
Agun menjelaskan pembentukan lembaga pengawas KPK tersebut akan diserahkan kepada lembaga anti-rasuah tersebut.
"Tanya ke KPK karena kita rekomendasikan ke KPK karena kalau kita atur saya dibully lagi," ujar Agun usai rapat paripurna.
Termasuk menurut Agun mengenai mekanisme kerja, struktur serta unsur keanggotaan. Pansus menyerahkan kepada KPK untuk mengaturnya. Yang penting menurut Agun lembaga pengawas melibatkan pihak eksternal.
Baca: KPK Merespon Surat Ketua DPR Terkait Rekomendasi Pansus
"Mekanisme, posisi, pengaturan dan segala macamnya silakan. silakan kpk yang mengatur. yang kami rasakan yang ada saat ini menurut hemat kami belum menyelesaikan masalah," katanya.
Intinya menurut Agun, lembaga pengawasan untuk KPK tetap dibutuhkan sekarang ini. Mekanisme pengawasan yang ada sekarang menurutnya tidak berjalan.
Salah satu contohnya menurut Agun yakni datangnya Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Pol Aris Budiman ke Pansus angket KPK akhir Agustus tahun lalu.
"Kita ngasih warning bahwa konteks yang ada berjalan selama ini tidak menyelesaikan masalah. buktinya sampai Aris datang seperti itu. kami menemukan sejumlah konflik yang luar biasa di dalam. tapi ketika kami ingin membentuk lembaga pengawas dari luar kan dibully," katanya.