Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengajar IPB Jadi Saksi Ahli di Sidang Gubernur Nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam

Basuki Wasis mengatakan pihaknya diminta KPK untuk menghitung dan meneliti dampak kerusakan alam di area pertambangan nikel

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pengajar IPB Jadi Saksi Ahli di Sidang Gubernur Nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/10/2017). Berkas perkara Nur Alam terkait kasus penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2008 hingga 2014 telah lengkap dan siap untuk disidangkan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan saksi ahli yang adalah pengajar Fakultas Kehutanan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Basuki Wasis di sidang lanjutan Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara, Nur Alam, Rabu (14/2/2018) di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Dalam keterangannya, Basuki Wasis mengatakan pihaknya diminta KPK untuk menghitung dan meneliti dampak kerusakan alam di area pertambangan nikel PT AHB, di Pulau Kabaena.

"Saya hadir di proses lidik Mei 2016. Kemudian saya diminta jadi ahli di sidik pada 21 dan 22 Februari 2017. Tahapannya surat perintah permintaan KPK ke KLH. Lalu diminta institusi kami untuk melihat ada unsur kerusakan dan perhitungan," ujar Basuki Wasis di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Jadi kegiatan penelitian dampak kerusakan ini diketahui Kementeriak Lingkungan Hidup? ," tanya hakim.

"Iya," jawab Basuki Wasis.

Baca: KPU Sarankan Pasangan Calon Edukasi Masyarakat Saat Kampanye

Diketahui Basuki Wasis merupakan ahli di bidang kerusakan tanah. Dia juga sering dihadirkan menjadi saksi di persidangan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di daerah, seperti Riau.

Berita Rekomendasi

Diketahui Nur Alam didakwa bersama-sama dengan Kepala Bidang Pertambangan Umum pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulawesi Tenggara, Burhanuddin dan Direktur PT Billy Indonesia, Widdi Aswindi menerima hadiah Rp 2.781.000.000‎.

Selain memperkaya diri sendiri, perbuatan terdakwa juga memperkaya PT Billy Indonedia sebesar Rp 1.593.604.454.137.

Penerimaan uang itu yakni terkait pemberian Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Eksplorasi dan Persetujuan Peningkatan IUP ‎Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).

Atas perbuatan terdakwa negara disebut menderita kerugian sebesar Rp 4.325.130.590.137. Atau setidak-tidaknya Rp 1.596.385.454.137

Nur Alam diancam pidana Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas