Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebelum Bupati Subang Terjaring OTT, KPK Sudah Ingatkan Calon Kepala Daerah

Imas menjadi sebagai calon kepala daerah ketiga setelah Bupati Jombang dan Bupati Ngada, Marianus Sae yang tertangkap tangan KPK.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Sebelum Bupati Subang Terjaring OTT, KPK Sudah Ingatkan Calon Kepala Daerah
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar dan istri memberikan ucapan selamat seusai melantik Imas Aryumningsih sebagai Bupati Subang sisa masa jabatan 2013-2018, di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (8/6). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Subang, Imas Aryumningsih, menambah daftar calon kepala yang terciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Imas menjadi sebagai calon kepala daerah ketiga setelah Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko dan Bupati Ngada,  Marianus Sae yang tertangkap tangan KPK.

Sebelumnya, Nyono juga sudah ditetapkan sebagai calon Bupati Jombang. Sementara Marianus sudah resmi menjadi calon Gubernur NTT. 

Imas sendiri diketahui baru saja ditetapkan sebagai calon bupati Pilkada Subang. Imas dan pasangannya,  Sutarno,  juga sudah memperoleh nomor urut dua untuk Pilkada dengan dukungan dari PKB dan Golkar.

Padahal sehari sebelumnya, Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, telah mewanti-wanti bahwa pihaknya tidak akan melakukan tangkap tangan bila memang calon kepala daerah memiliki komitmen.

"Saya kira ini kasus yang sekian, seharusnya tidak ada kasus baru lagi. KPK tidak perlu melakukan OTT kalau memang para calon kepala daerah memiliki komitmen tidak menerima sejumlah uang terutama incumbent (petahana)," tegas Febri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/2/2018).

Berita Rekomendasi

Menurut Febri, hal pasti yang wajib ditekankan dan dipatuhi oleh para calon kepala daerah adalah menghindari praktik korupsi. Menurutnya proses demokrasi harus jauh dari korupsi.

Baca: Pasal 328 dan 329 RUU KUHP Bisa Jerat Insan Pers dengan Pidana, Apa Tanggapan Pimpinan DPR

Baca: Varian Rasa Baru Honda New Scoopy

"Yang pasti kita berharap betul ada pesan untuk peserta Pilkada bahwa proses demokrasi ini harus bebas dari korupsi," tambah Febri.

Menurut Febri, untuk mewujudkan proses demokrasi yang dijalankan secara bersih butuh peran dari institusi yang terkait.

"KPK memiliki kewenangan hanya untuk pengawasan penyelenggara negara, Bawaslu punya kewenangan untuk pengawasan pemilu, penyelenggaraan pemilu bersama KPU. Kemendagri punya kewenangan proses pembinaan di daerah-daerah. Tentu sangat baik kalau semua pihak menjalankan secara maksimal," tutur Febri.

Febri juga menegaskan, jika lembaga tersebut sinergi  maka proses Pilkada tentu akan menghasilkan kepala daerah yang bersih. Serta tidak lagi mengulangi  kekeliruan kepala daerah sebelumnya yang akhirnya diproses oleh KPK. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas