Sebelum Bupati Subang Terjaring OTT, KPK Sudah Ingatkan Calon Kepala Daerah
Imas menjadi sebagai calon kepala daerah ketiga setelah Bupati Jombang dan Bupati Ngada, Marianus Sae yang tertangkap tangan KPK.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Subang, Imas Aryumningsih, menambah daftar calon kepala yang terciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Imas menjadi sebagai calon kepala daerah ketiga setelah Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko dan Bupati Ngada, Marianus Sae yang tertangkap tangan KPK.
Sebelumnya, Nyono juga sudah ditetapkan sebagai calon Bupati Jombang. Sementara Marianus sudah resmi menjadi calon Gubernur NTT.
Imas sendiri diketahui baru saja ditetapkan sebagai calon bupati Pilkada Subang. Imas dan pasangannya, Sutarno, juga sudah memperoleh nomor urut dua untuk Pilkada dengan dukungan dari PKB dan Golkar.
Padahal sehari sebelumnya, Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, telah mewanti-wanti bahwa pihaknya tidak akan melakukan tangkap tangan bila memang calon kepala daerah memiliki komitmen.
"Saya kira ini kasus yang sekian, seharusnya tidak ada kasus baru lagi. KPK tidak perlu melakukan OTT kalau memang para calon kepala daerah memiliki komitmen tidak menerima sejumlah uang terutama incumbent (petahana)," tegas Febri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/2/2018).
Menurut Febri, hal pasti yang wajib ditekankan dan dipatuhi oleh para calon kepala daerah adalah menghindari praktik korupsi. Menurutnya proses demokrasi harus jauh dari korupsi.
Baca: Pasal 328 dan 329 RUU KUHP Bisa Jerat Insan Pers dengan Pidana, Apa Tanggapan Pimpinan DPR
Baca: Varian Rasa Baru Honda New Scoopy
"Yang pasti kita berharap betul ada pesan untuk peserta Pilkada bahwa proses demokrasi ini harus bebas dari korupsi," tambah Febri.
Menurut Febri, untuk mewujudkan proses demokrasi yang dijalankan secara bersih butuh peran dari institusi yang terkait.
"KPK memiliki kewenangan hanya untuk pengawasan penyelenggara negara, Bawaslu punya kewenangan untuk pengawasan pemilu, penyelenggaraan pemilu bersama KPU. Kemendagri punya kewenangan proses pembinaan di daerah-daerah. Tentu sangat baik kalau semua pihak menjalankan secara maksimal," tutur Febri.
Febri juga menegaskan, jika lembaga tersebut sinergi maka proses Pilkada tentu akan menghasilkan kepala daerah yang bersih. Serta tidak lagi mengulangi kekeliruan kepala daerah sebelumnya yang akhirnya diproses oleh KPK.