Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fraksi Nasdem: Banyak Pasal yang Cacat di RUU MD3

Johnny menilai pasal 122 UU MD3 bertentangan dengan peran DPR sebagai etalase demokrasi.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Fraksi Nasdem: Banyak Pasal yang Cacat di RUU MD3
Seno Tri Sulistiyono/Tribunnews.com
Johnny G Plate 

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Johnny G Platte menyebut keseluruhan pasal dalam UU MD3 bermasalah.

Ketua Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) itu kemudian menegaskan bahwa sejak awal fraksinya pun tidak menyetujui pengesahan UU tersebut.

"Fraksi NasDem menolak secara totalitas keseluruhan konsep tradisi itu. Secara keseluruhan pasal-pasal itu bermasalah," ujar Johnny di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2018).

Penolakan disahkannya UU MD3 itu juga dibuktikan melalui aksi walk out yang dilakukan Nasdem saat pengesahan itu berlangsung.

Johnny menilai pasal 122 UU MD3 bertentangan dengan peran DPR sebagai etalase demokrasi.

Hal tersebut karena pasal tersebut tentang pengambilan langkah hukum yang bisa dikenakan bagi siapapun yang dianggap merusak kehormatan dewan.

BERITA REKOMENDASI

Selain itu ia juga mengkritisi pasal lainnya yakni pasal 245 tentang penyelidikan perkara teehadap anggota dewan, diharuskan melalui proses awal di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Baca: Varian Rasa Baru Honda New Scoopy

Baca: Menjelang Imlek, Harga Bunga di Pasar Rawa Belong Naik 5 Kali Lipat

Menurutnya, dua pasal tersebut bisa membuat DPR dianggap sebagai lembaga yang kebal hukum dan anti kritik.

UU MD3 memang telah disahkan pada rapat paripurna yang digelar di Nusantara II DPR RI, pada Senin malam, 12 Februari 2018.

Meskipun Fraksi Nasdem dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak setuju dan memutuskan untuk walk out, namun pengesahan tersebut tetap dilakukan lantaran ada 8 fraksi lainnya yang setuju dengan pengesahan UU tersebut.

Usai disahkannya UU MD3, sejumlah pengamat pun menilai DPR tengah mencari keuntungan dari pengesahan itu.

Seperti yang disampaikan Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus.

Ia menilai Revisi Undang-undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (RUU MD3) ditunggangi sejumlah kepentingan politik.

Menurutnya sebelum disahkan, dalam RUU MD3 tersebut dimasukkan sejumlah pasal yang diklaim hanya bertujuan untuk menguntungkan DPR.

Penambahan pasal-pasal itu diantaranya hak imunitas, seperti upaya pemanggilan paksa.

"Ini menunjukkan sejak awal dengan revisi ini, hasilnya menguntungkan mereka, bukan revisi untuk memperkuat lembaga DPR, MPR, DPD," kata Lucius, Minggu (11/2/2018).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas