Fraksi Nasdem: Banyak Pasal yang Cacat di RUU MD3
Johnny menilai pasal 122 UU MD3 bertentangan dengan peran DPR sebagai etalase demokrasi.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Johnny G Platte menyebut keseluruhan pasal dalam UU MD3 bermasalah.
Ketua Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) itu kemudian menegaskan bahwa sejak awal fraksinya pun tidak menyetujui pengesahan UU tersebut.
"Fraksi NasDem menolak secara totalitas keseluruhan konsep tradisi itu. Secara keseluruhan pasal-pasal itu bermasalah," ujar Johnny di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2018).
Penolakan disahkannya UU MD3 itu juga dibuktikan melalui aksi walk out yang dilakukan Nasdem saat pengesahan itu berlangsung.
Johnny menilai pasal 122 UU MD3 bertentangan dengan peran DPR sebagai etalase demokrasi.
Hal tersebut karena pasal tersebut tentang pengambilan langkah hukum yang bisa dikenakan bagi siapapun yang dianggap merusak kehormatan dewan.
Selain itu ia juga mengkritisi pasal lainnya yakni pasal 245 tentang penyelidikan perkara teehadap anggota dewan, diharuskan melalui proses awal di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Baca: Varian Rasa Baru Honda New Scoopy
Baca: Menjelang Imlek, Harga Bunga di Pasar Rawa Belong Naik 5 Kali Lipat
Menurutnya, dua pasal tersebut bisa membuat DPR dianggap sebagai lembaga yang kebal hukum dan anti kritik.
UU MD3 memang telah disahkan pada rapat paripurna yang digelar di Nusantara II DPR RI, pada Senin malam, 12 Februari 2018.
Meskipun Fraksi Nasdem dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak setuju dan memutuskan untuk walk out, namun pengesahan tersebut tetap dilakukan lantaran ada 8 fraksi lainnya yang setuju dengan pengesahan UU tersebut.
Usai disahkannya UU MD3, sejumlah pengamat pun menilai DPR tengah mencari keuntungan dari pengesahan itu.
Seperti yang disampaikan Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus.
Ia menilai Revisi Undang-undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (RUU MD3) ditunggangi sejumlah kepentingan politik.
Menurutnya sebelum disahkan, dalam RUU MD3 tersebut dimasukkan sejumlah pasal yang diklaim hanya bertujuan untuk menguntungkan DPR.
Penambahan pasal-pasal itu diantaranya hak imunitas, seperti upaya pemanggilan paksa.
"Ini menunjukkan sejak awal dengan revisi ini, hasilnya menguntungkan mereka, bukan revisi untuk memperkuat lembaga DPR, MPR, DPD," kata Lucius, Minggu (11/2/2018).