Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bamsoet Bantah Anggapan DPR Anti-kritik

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo menjamin tak akan mempenjarakan masyarakat termasuk insan pers yang mengkritik kinerja DPR.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Bamsoet Bantah Anggapan DPR Anti-kritik
Fitri Wulandari/Tribunnews.com
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo menjamin tak akan mempenjarakan masyarakat termasuk insan pers yang mengkritik kinerja DPR.

Pernyataan Bambang Soesatyo menanggapi kontroversi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3),

Pria yang akrab disapa Bamsoet ini menekankan dirinya memandang kritikan merupakan wadah untuk mengetahui kekurangan parlemen yang harus diperbaiki. Karenanya ia menegaskan pihak yang menganggap DPR anti kritik adalah salah.

Baca: Kemenhub Tiadakan Razia Taksi Online sampai Akhir Bulan Ini

Ia mengungkapkan kritik layaknya vitamin sehingga mengetahui kekurangan DPR yang harus dibenahi.

“Tidak benar kalau ada yang menilai DPR anti kritik. Saya tegaskan sekali lagi, DPR butuh kritik. Saya pertaruhkan jabatan saya kalau ada rakyat termasuk wartawan yang kritik DPR, lalu dijebloskan ke penjara," kata politikus Golkar ini di Komplek Parlemen, Kamis (15/2/2018).

Ia mengingatkan adanya perbedaan antara kritik dengan penghinaan, penistaan, pelecehan ataupun memfitnah. Ia mengingatkan penghinaan, penistaan, pelecehan dan fitnah adalah delik aduan yang bisa dilaporkan oleh siapapun, tak hanya oleh anggota DPR.

Berita Rekomendasi

“Sebagai mantan ketua komisi III dan wartawan yang bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik dan UU Pers, saya paham dan tahu persis, mana kritik, mana penghinaan dan fitnah. Tidak perlu menjadi anggota DPR dulu untuk mempidana orang yang melakukan penghinaan, penistaan, pelecehan atau fitnah terhadap diri kita,” tegas Bamsoet.

“Kalau memenuhi unsur (delik), kita bisa langsung lapor ke penegak hukum sebagaimana diatur dalam KUHP/KUHAP. Jadi, menurut saya tidak perlu ada kekhawatiran berlebihan dari UU MD3 yang baru saja di ketok palu di Paripurna kemarin yang sebenarnya secara substantif tidak berbeda dengan UU MD3 sebelumnya,” imbuhnya.

Terpisah, anggota Komisi III Ahmad Sahroni mengemukakan pernyataan Ketua DPR membuktikan tudingan negatif terhadap DPR yang tak mau menerima kritikan adalah salah.

Menurutnya, sejak menjabat sebagai Ketua DPR, Bamsoet telah membuktikan diri berupaya menjadikan parlemen rumah rakyat. Hal ini dibuktikan dengan terobosan Bamsoet terhadap aplikasi aduan untuk memudahkan masyarakat menyampaikan aspirasi pengaduan kepada para wakilnya di DPR.

“Aplikasi yang akan segera diluncurkan Ketua DPR ini sekaligus membuktikan bahwa DPR tidak anti kritik. Dengan aplikasi tersebut memudahkan masyarakat menyampaikan aspirasi pengaduan kepada para wakilnya di DPR,” terang Sahroni.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas