Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Pemerintah Musnahkan Barang Sitaan Ilegal Senilai Rp 45 Miliar

Ini jumlah pemusnahan terbesar dalam sejarah penertiban impor cukai ilegal sebagai hasil dari sinergi para aparat

Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pemerintah Musnahkan Barang Sitaan Ilegal Senilai Rp 45 Miliar
Syahrizal Sidik/Tribunnews.com
Pemusnahan barang sitaan ilegal Bea Cukai 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementeran Keuangan hari ini melakukan pemusnahan massal jutaan barang sitaan ilegal sepanjang 2017 hingga 2018. 

 Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut,  pemusnahan ini merupakan yang terbesar dalam sejarah Bea dan Cukai. Ani menyebut barang-barang ilegal ini yang merugikan negara lebih dari Rp 45 miliar. 

 “Ini jumlah pemusnahan terbesar dalam sejarah penertiban impor cukai ilegal sebagai hasil dari sinergi para aparat penegak hukum, kementerian dan masyarakat” ungkap Ani di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta Timur, Kamis (15/2/2018).

 Dalam kesempatan tersebut juga hadir Kapolri Jenderal  Tito Karnavian, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. 

Baca: Setya Novanto Pernah Tugaskan Kurirnya Tukar Uang Rp 2,5 Miliar

 Sebanyak 142.519 botol minuman keras, 12.919.499 batang rokok, 1.008.624 keping pita cukai, 720 liter etil alkohol, dan 11.974 kemasan obat-obatan, kosmetik, dan suplemen ilegal dimusnahkan secara bersamaan.

 Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini juga merilis beberapa hasil tangkapan yang telah dilakukan DJBC, antara lain ponsel ilegal dan minuman keras (miras) ilegal. 

Berita Rekomendasi

 Penangkapan ponsel ilegal secara nasional tahun 2017/2018 sebanyak 1.208 kasus atau sekitar 20.545 unit dengan perkiraan nilai barang lebih dari Rp 59,6 miliar dan perkiraan potensi kerugian negara lebih dari Rp 10,3 miliar.

 Ada pun, penangkapan miras ilegal secara nasional tahun 2017/2018 menunjukkan angka yang signifikan sebanyak 1.328 kasus sekitar 738.366 botol dengan perkiraan nilai barang lebih dari Rp 87 miliar dan perkiraan potensi kerugian negara lebih dari Rp 250 miliar.

 Di tempat yang sama, Kapolri Tito Karnavian menyebut tindakan tersebut haru dilakukan secara serentak dan melakukan penegakan hukum bagi pelakunya, sehingga hasilnya bisa lebih baik. 

 “Penindakan ini harus dilakukan serentak, kita lakukan penegakan hukum, jangan lqgi tebang pilih, Polri komitmen memback up bea cukai untuk lakukan penertiban,” tukas Tito.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas