Penghina Jokowi dan Buya Syafii Marif Diamankan
AA diduga melakukan penyebaran ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pemuda, AA (34).
AA diduga melakukan penyebaran ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Syafii Marif (Buya Syafii).
AA dengan sengaja memposting gambar dan tulisan yang memuat konten hate speech kepada Jokowi dan Tokoh Ulama Buya Syafii melalui media sosial facebook serta memposting gambar memegang senjata laras panjang melalui akun FB milik tersangka.
"Pada hari Rabu, 14 Februari 2018 pukul 02.30 WIB, Satgas Patroli Medsos Dittipidsiber Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penyebaran hate speech berupa Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik kepada Presiden Jokowi, Tokoh Ulama Buya Syafii," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Fadil Imran ketika dikonfirmasi, Kamis (15/2/2018).
Baca: Jaksa KPK Cium Adanya Pencucian Uang Usai Dengar Kesaksian Kurir Novanto
AA pula memposting berbagai status di Facebook miliknya antara lain :
1. “Polisi zaman now justru membiarkan kejahatan membungkam suara Keadilan”
2. “Saat Ulama diserang dan dibunuh, dia diam dan cuek saja. Giliran gereja diserang, dia dengan sigap menjenguk gedung gereja tersebut. Mengapa bisa begitu..? sebab, kalau ke gereja dia dapat amplop.?”
3. “Beda level, Umar bin Khattab adalah Khalifah, sementara Jokowi cuma jongosnya Aseng dan Asing“
4. “ Kalau gak ngutang, ya jual asset Negara. Itu kehebatan Jokowi “.
Brigjen Fadil Imran menjelaskan saat dilakukan pemeriksaan pelaku mengungkapkan motif pelaku adalah rasa kekecewaan dan spontatis.
"Dia (pelaku) menyebarkan konten hate speech dengan alasan spontanitas atas ungkapan rasa kecewa," jelas Fadil.
Atas kejadian itu, pelaku terancam dikenakan Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP.
AA (34) diketahui merupakan karyawan swasta pemilik akun facebook dengan inisial AA.
Polisi pula mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone Xiaomi Redmi3S, SIM card telkomsel, Akun Facebook AA, serta 1 unit Senjata laras panjang air softgun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.