Sinergi Kemenaker RI, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Memperluas Kepesertaan dan Kepatuhan
Perjanjian kerjasama ini adalah sebagai upaya bersama untuk memanfaatkan sumber daya yang ada dan mensinergikan fungsi
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebagai upaya meningkatkan kualitas program Jaminan Sosial yang dikelola oleh dua lembaga yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, dibutuhkan sinergi yang kuat antara keduanya khususnya dalam pemanfaatan area-area sumber daya yang dimiliki untuk mengoptimalkan implementasi program jaminan sosial berdasarkan amanah UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Oleh karena itu Kementerian Ketenagakerjaan RI, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sepakat untuk melakukan kerjasama terkait dengan Sinergi Perluasan Kepesertaan dan Peningkatan Kepatuhan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial.
Perjanjian kerjasama ini adalah sebagai upaya bersama untuk memanfaatkan sumber daya yang ada dan mensinergikan fungsi para pihak yang didasarkan saling membantu, saling mendukung dan saling sinergi agar Program Jaminan Sosial dapat berjalan secara efektif, efisien dan terkoordinasi.
"Diharapkan dengan adanya perjanjian kerjasama ini juga meningkatkan kualitas pengelolaan masing-masing program baik di tingkat pusat maupun daerah,” jelas Direktur Kepatuhan, Hukum dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Bayu Wahyudi di Jakarta (15/2/2018).
Bayu mengatakan, dirinya menyadari bahwa keberhasilan Program Jaminan Sosial khususnya Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) membutuhkan dukungan dan sinergi banyak pihak, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan RI dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Diharapkan ke depan Program Jaminan Sosial akan menjadi program kebanggaan negeri ini, program yang dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia,” tambah Bayu.
Bayu mengungkapkan, setelah genap 4 tahun implementasi program JKN-KIS, sebanyak 192.029.645 penduduk Indonesia telah menjadi bagian dari program ini.
Program ini memiliki target sesuai roadmap dan RPJMN yang saat ini bisa dikatakan masih on the right track di tengah dinamika pengelolaan dan perbaikan kesempurnaan program. Ia berharap dukungan dari semua pihak agar program jaminan sosial akan sustain dan menjadi salah satu fondasi menyokong pembangunan dan kemajuan bangsa.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, E Ilyas Lubis, juga mengatakan pentingnya sinergi antar lembaga dengan berbagai pihak, salah satunya dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI dan BPJS Kesehatan agar program-program Jaminan Sosial di Indonesia dapat diimplementasikan dengan baik dan merata kepada seluruh masyarakat di Indonesia.
“Dari aspek Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, kami menilai sinergi antar lembaga ini akan sangat membantu dalam mewujudkan universal coverage bagi seluruh pekerja di Indonesia," jelas Ilyas.
Dirinya mengungkapkan, bahwa cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di penghujung 2017 yang lalu mencapai 44,99 juta pekerja dengan 26,24 juta pekerja yang aktif bekerja.
“Harapan kami, sinergi antar lembaga akan mampu mendorong pekerja ataupun pemberi kerja untuk segera mendaftar menjadi peserta, dengan cara-cara persuasif dan edukatif, serta law enforcement,” ujar Ilyas.
Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Sugeng Priyanto mengatakan Pengawas Ketenagakerjaan memiliki fungsi dan kewenangan yang sangat besar terutama mengawasi pelaksanaan norma-norma ketenagakerjaan termasuk norma jaminan sosial.
Pengawasan yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan bertujuan untuk melindungi pekerja dan memastikan hak-hak yang harus diterima oleh pekerja dipenuhi oleh pemberi kerja.
"Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang No. 3 tahun 1951 tentang Pengawasan Perburuhan, Undang-undang No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja dan Undang-undang No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan," katanya.
Sementara untuk Jaminan Kesehatan Nasional, yang merupakan program strategis nasional, Pemerintah belum lama ini telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan, yang salah satunya memberikan mandat kepada Menteri Ketenagakerjaan untuk meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pemberi kerja selain penyelenggara negara terhadap program jaminan kesehatan nasional.
“Kami harap pelaksanaan perjanjian kerjasama ini dapat meningkatkan sinergitas antar pemangku kepentingan dan meningkatkan kepatuhan pemberi kerja dalam penyelenggaraan program jaminan sosial,” kata Sugeng
Adapun ruang lingkup perjanjian kerjasama ini meliputi peningkatan peluasan kepesertaan, peningkatan kualitas pelayanan, peningkatan kepatuhan, penegakan hukum dan implementasi pengenaan dan pencabutan sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu (TMP2PT), pemanfaatan atas data biometrik data elektronik akses finger print dan foto serta kerjasama lain yang disepakati.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.