KPK Tahan Tiga Tersangka yang Terjaring OTT Lampung Tengah
Ketiganya merupakan yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Lampung Tengah. Ketiganya ditahan di tempat terpisah.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan tiga tersangka kasus dugaan suap persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah tahun anggaran 2018.
Ketiganya merupakan yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Lampung Tengah. Ketiganya ditahan di tempat terpisah.
Untuk Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga (JNS) ditahan di Polres Jakarta Timur. Sedangkan DPRD Lampung Tengah Rusliyanto (RUS) di Polres Jakarta Pusat.
"TR (Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman) di Rutan Guntur," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, (16/2/2018).
Menurut Febri, ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan.
Sebelumnya, praktik suap ini dibongkar dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK kemarin.
Baca: Penjelasan Lengkap Dokter Gigi Widya Seputar Bahayanya Abothyl untuk Obati Sariawan
Baca: Raja Salman Undang Indonesia Tampil di Festival Janadriyah
Dalam OTT tersebut, sedikitnya ada 19 orang diamankan tim KPK, salah satunya Bupati Lampung Tengah Mustafa. Selain itu, lembaga Antirasuah juga ikut mengamankan uang sejumlah Rp1,16 miliar.
Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap ini.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka itu yakni Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.
Atas perbuatannya, Taufik sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Natalis dan Rusliyanto sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.