Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi OTT Suap ''Cheese'' Bupati Lampung Tengah

Tujuannya, agar anggota DPRD menyetujui usulan Pemkab Lampung Tengah terkait pinjaman kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kronologi OTT Suap ''Cheese'' Bupati Lampung Tengah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas disaksikan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kedua kiri) menunjukkan barang bukti yang diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Lampung Tengah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/2/2018). KPK mengamankan 19 orang dan menetapkan 3 orang tersangka diantaranya Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, Anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufih Rahman serta mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 1 Miliar terkait dugaan suap persetujuan DPRD untuk pinjaman daerah kepada PT SMI untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas PUPR Lampung Tengah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 19 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta, Bandar Lampung dan Lampung Tengah sepanjang Rabu dan Kamis (15/2) kemarin. Bupati Lampung Tengah, Mustafa, turut terciduk.

Wakil Ketua KPK Laode Syarif menerangkan, barang bukti uang sebanyak Rp 1 miliar yang ditemukan dalam OTT diduga diberikan dari pihak Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah kepada DPRD.

Baca: Pria Pembawa Senjata Tajam yang Ingin Menganiaya Polisi Diduga Teribat Jaringan Terorisme

Tujuannya, agar anggota DPRD menyetujui usulan Pemkab Lampung Tengah terkait pinjaman kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar.

Dana pinjaman itu direncanakan untuk digunakan pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas PUPR Lampung Tengah.

"Anggota dewan diduga meminta Rp 1 miliar untuk memuluskan persetujuan itu," ujar Laode.

Untuk mendapatkan pinjaman tersebut, dibutuhkan surat pernyataan yang disetujui atau ditandatangani bersama dengan DPRD Lampung Tengah sebagai persyaratan nota kesekapatan atau MoU dengan PT SMI.

Berita Rekomendasi

Hingga Kamis malam, baru tiga orang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ketiganya adalah Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Taufik Rahman; Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah, J Natalis Sinaga dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Rusliyanto.

Taufik Rahman dijerat dengan pasal pemberi suap. Sementara, dua orang dari DPRD dijerat dengan sangkaan menerima suap.
Sementara itu, Mustafa selaku bupati masih menjalani pemeriksaan KPK.

Laode mengungkapkan adanya kode "cheese" atau keju di antara ketiga pelaku. Kode itu untuk menyamarkan uang suap yang dipersyaratkan agar pihak DPRD menandatangani surat pernyataan.

"Anggota dewan meminta dana untuk pemberian surat pernyataan. Mereka menggunakan kode 'cheese' atau keju. Jadi, harus ada kejunya dulu kalau mau disahkan," ungkap Laode.

Dalam kegiatan tersebut, KPK mendapatkan dana sebesar Rp 1 miliar di mobil milik ADK sebagai swasta. Serta Rp 160 juta dari rumah seorang saksi bernama SNW.

Saling Memalak

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif menyayangkan masih adanya kegiatan pemalakan dari anggota DPRD kepada pemerintah daerah sebagai 'uang ketok' pengesahan anggaran APBD.

"Kami menyayangkan legislatif dan eksekutif saling memalak. Ini benar-benar tidak perlu. Ini harus menjadi perhatian bagi pejabat negara," kata dia.

Apa yang terjadi di Lampung Tengah, tegas Laode tidak ada kaitannya dengan pilkada serentak meski Mustafa saat ini diketahui sebagai calon gubernur Lampung.

Hal berbeda dengan tiga calon kepala daerah lainnya, yakni Calon Gubernur NTT, Marianus Sae, Calon Bupati Subang Imas Aryumningsih dan Calon Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko.

"Tidak ada kaitannya dengan pilkada. Ini berbeda dengan yang sebelumnya. Kali ini, tidak terlihat mengarah ke kampanye," tegasnya. (Tribun Network/rio/nis/coz)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas