Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Merasa Dirugikan Saat Verifikasi Faktual, PKPI Gugat KPU Daerah2

"Berkas permohonan sudah kami kirim pada hari Rabu, 14 Februari 2018, dan kami sudah menerima Tanda Terima Berkas Nomor 009/PS.PNM/II/2018."

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Merasa Dirugikan Saat Verifikasi Faktual, PKPI Gugat KPU Daerah2
ISTIMEWA
Ketua Umum PKPI AM Hendropriyono. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Proses Pemilu 2019 kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI).

Ketua Umum PKPI, Jenderal TNI (Purn) Abdullah Mahmud Hendropriyono, mengatakan pengajuan gugatan itu dilakukan karena merasa partai yang dipimpinnya dirugikan oleh KPU Daerah selama tahapan verifikasi faktual.

"Berkas permohonan sudah kami kirim pada hari Rabu, 14 Februari 2018, dan kami sudah menerima Tanda Terima Berkas Nomor 009/PS.PNM/II/2018," tutur Hendropriyono, dalam keterangan yang diterima wartawan, Kamis (15/2/2018).

Dia menjelaskan, di beberapa daerah, seperti di beberapa kabupaten/kota di empat provinsi (Papua, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur) PKPI dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Baca: Hore, Citilink Terbang ke Banyuwangi

Baca: Kaca Pecah, Bus AKDP Trayek Surabaya-Malang Ini Diusir Paksa dari Terminal Purabaya

Berita Rekomendasi

Setelah membaca berita acara yang dikeluarkan KPUD Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Papua, pihaknya menolak isi berita acara itu, karena hasil yang mereka muat di Berita Acara tidak sesuai fakta di lapangan.

"Bahkan sebagian karena kesalahan dan ketidakcermatan para petugas KPU di lapangan," kata dia.

Menurut dia, pelanggaran itu antara lain tetap digunakan Sipol sebagai dasar verifikasi faktual. Penggunaan Sipol sebagai dasar untuk verifikasi faktual ini jelas melanggar hukum.

Bahkan, dia mengklaim, sebagaian petugas KPU di beberapa daerah menolak memverifikasi dengan alasan pengurus partai dan anggota di data fisik tidak sesuai dengan data Sipol.

Selain itu, kata dia, ada petugas KPU daerah tertentu yang tidak mau melakukan verifikasi faktual ke kantor PKPI setempat. Ada juga yang tidak sinkron antara hasil verifikasi faktual tertulis di kabupaten/kota dengan berita acara di provinsi setempat.

"Kami mempunyai bukti-bukti semua pelanggaran dan penyimpangan itu. Kami siap dilakukan untuk diverifikasi faktual ulang untuk membuktikan itu semua dengan verifikasi yang benar dan akurat," ujarnya.

Dia menambahkan, pengajuan penyelesaian sengketa ini bukan hanya semata pihaknya ingin ngotot sebagai peserta Pemilu 2019

"Tapi lebih dari itu kami ingin penyelenggaraan pemilu di semua tahapan dilaksanakan dengan profesional demi mewujudkan demokrasi yang berkualitas," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas