Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada 6 Kategori Kompensasi Keterlambatan Pesawat Delay yang Bisa Kamu Klaim

Keterlambatan dalam penerbangan pesawat memang sangat melelahkan dan menyebalkan.Apalagi bila delay hingga mekan waktu lama bahkan seharian.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keterlambatan dalam penerbangan pesawat memang sangat melelahkan dan menyebalkan.

Apalagi bila keterlambatan hingga mekan waktu lama bahkan seharian.

Wah, bisa jadi akan jadi momen yang kurang menyenangkan.

Baca: Laki-laki Kembar Pacari Perempuan Kembar, Baru Beberapa Bulan, Para Pria Membawa Pacarnya ke Danau

Bagi kamu yang terburu-buru mengejar meeting penting atau saat berencana liburan begitu padat, ini akan menjadi perusak mood dan suasana.

Jika kamu sedang mengalami situasi delay yang menyebalkan, ternyata ada kompensasi yang bisa kamu terima dari keterlambatan ini.

Yuk, simak ulasannya.

Berita Rekomendasi

Dilansir dari berbagai sumber, menurut Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor 89 Tahun 2015, keterlambatan penerbangan terbagi atas enam kategori, guys.

Pada setiap kategori keterlambatan, kamu berhak mendapatkan kompensasi atau ganti rugi berupa makanan dan atau minuman, pengalihan penerbangan, hingga uang tunai atau refund.

Apa saja itu, nih perhatikan per poin serta kompensasi yang didapatkan.

Kategori 1, keterlambatan antara 30-60 menit

Keterlambatan antara 30-60 menit, kamu berhak mendapatkan minuman ringan.

Kategori 2, keterlambatan antara 61-120 menit

Di ketegori 2, kamu bisa mendapatkan kompensasi berupa makanan ringan atau snack dan minuman.

Kategori 3, keterlambatan antara 121-180 menit

Guys, bila pesawatmu terlambat dua hingga tiga jam, kamu berhak atas kompensasi berupa makanan berat atau heavy meal dan minuman.

Baca: Politisi Nasdem Victor Laiskodat Dikabarkan Berniat Beli Bandara Komodo di Labuan Bajo

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas