Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eggi Sudjana Curiga Ada Pembisik di Balik PK yang Diajukan Ahok

"Ini memang akal-akalan, langsung sidang, cepat sekali, bisa bebas cepat dia."

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Eggi Sudjana Curiga Ada Pembisik di Balik PK yang Diajukan Ahok
Tribunnews.com/ Dennis Destryawan
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana menangkap adanya keganjilan dalam pengajuan peninjauan kembali (PK) kasus penistaan agama yang diajukan terpidana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Mahkamah Agung (MA).

Saat ditemui di kantornya di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2018) Eggi Sudjana mencurigai ada tangan-tangan kekuasaan yang turut campur dalam tindakan hukum yang diambil Ahok tersebut.

Baca: Humas PN Jakarta Utara: Ahok Boleh Tidak Hadiri Sidang Peninjauan Kembali

Kecurigaannya itu muncul lantara pascavonis bersalah pada Mei 2017 lalu Ahok sama sekali tidak melakukan upaya hukum mengajukan banding.

"Saya curiga memang sudah ada yang mengatur. Ahok dulu tidak mengajukan banding karena ada bisikan untuk ajukan PK, sehingga hukumannya tidak ditambah,” jelas Eggi Sudjana kepada awak media.

Baca: ‎Pendiri Presidium Alumni 212: Rizieq Shihab Perlu Tiru Sikap Kesatria Ahok saat Hadapi Hukum

Berita Rekomendasi

Eggi bukan tanpa alasan menyatakan kecurigaannya itu.

Menurutnya, pihak MA juga secara cepat memproses pengajuan PK Ahok yang masuk di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 2 Februari 2018 lalu.

Baca: Habib Rizieq Diminta Tiru Ahok, Berjiwa Kesatria Ikuti Proses Hukum

Sementara pihak MA langsung mengadakan sidang perdana pada 26 Februari 2018 mendatang.

"Ini memang akal-akalan, langsung sidang, cepat sekali, bisa bebas cepat dia. Terdakwa yang mengajukan PK tidak akan dihukum melebihi masa hukuman sebelumnya."

"Justru melalui PK itu terdakwa bisa langsung bebas dari segala hukuman yang menjeratnya," tegas Eggi.

PK itu diajukan Ahok melalui kuasa hukumnya yaitu Josefina Syukur dan Fifi Lety Indra

Halaman selengkapnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas