Eggi Sudjana Curiga Ada Pembisik di Balik PK yang Diajukan Ahok
"Ini memang akal-akalan, langsung sidang, cepat sekali, bisa bebas cepat dia."
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana menangkap adanya keganjilan dalam pengajuan peninjauan kembali (PK) kasus penistaan agama yang diajukan terpidana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Mahkamah Agung (MA).
Saat ditemui di kantornya di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2018) Eggi Sudjana mencurigai ada tangan-tangan kekuasaan yang turut campur dalam tindakan hukum yang diambil Ahok tersebut.
Baca: Humas PN Jakarta Utara: Ahok Boleh Tidak Hadiri Sidang Peninjauan Kembali
Kecurigaannya itu muncul lantara pascavonis bersalah pada Mei 2017 lalu Ahok sama sekali tidak melakukan upaya hukum mengajukan banding.
"Saya curiga memang sudah ada yang mengatur. Ahok dulu tidak mengajukan banding karena ada bisikan untuk ajukan PK, sehingga hukumannya tidak ditambah,” jelas Eggi Sudjana kepada awak media.
Baca: Pendiri Presidium Alumni 212: Rizieq Shihab Perlu Tiru Sikap Kesatria Ahok saat Hadapi Hukum
Eggi bukan tanpa alasan menyatakan kecurigaannya itu.
Menurutnya, pihak MA juga secara cepat memproses pengajuan PK Ahok yang masuk di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 2 Februari 2018 lalu.
Baca: Habib Rizieq Diminta Tiru Ahok, Berjiwa Kesatria Ikuti Proses Hukum
Sementara pihak MA langsung mengadakan sidang perdana pada 26 Februari 2018 mendatang.
"Ini memang akal-akalan, langsung sidang, cepat sekali, bisa bebas cepat dia. Terdakwa yang mengajukan PK tidak akan dihukum melebihi masa hukuman sebelumnya."
"Justru melalui PK itu terdakwa bisa langsung bebas dari segala hukuman yang menjeratnya," tegas Eggi.
PK itu diajukan Ahok melalui kuasa hukumnya yaitu Josefina Syukur dan Fifi Lety Indra