Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Yusril Ihza Mahendra Beberkan Indikasi Kecurangan yang Dialami PBB

"KPU Pusat dan juga KPU Provinsi Papua Barat kami anggap telah melakukan kesalahan fatal berkibat PBB dinyatakan TMS,"

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Yusril Ihza Mahendra Beberkan Indikasi Kecurangan yang Dialami PBB
Tribunnews.com/ Glery Lazuardi
Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan gugatan atas keputusan KPU Pusat tidak meloloskan PBB sebagai peserta Pemilu 2019. Gugatan didaftarkan di Bawaslu RI, pada Senin (19/2/2018). 

Kedua, setelah direvisi dan diumumkan lolos verifikasi di Provinsi Papua Barat, pihak KPU setempat tidak memperbaiki berita acara yang menyatakan sudah lolos.

"Itu dikirim ke Jakarta, kami baru mengetahui keadaan 14 Februari, kami sudah komunikasi ke KPU ini ada sedikit masalah di Papua Barat coba kita selesaikan. Karena di sana sudah dinyatakan lolos tapi dibawa ke KPU dinyatakan tidak lolos," ujarnya.

Atas dasar itu, pihaknya merasa dirugikan. Sebab, keputusan TMS di Papua Barat berdampak pada ketidakloloskan PBB mengikuti Pemilu 2019.

Dalam kesempatan itu, dia membawa barang bukti pendukung berupa rekaman video, berita acara, serta pemberitaan media massa di Papua Barat.

"Bagi kami ini langkah merugikan, kami membawa ke bawaslu. Kami mendaftarkan ke bawaslu mudah-mudahan dalam waktu dekat Bawaslu merespon sehingga kemudian mengundang KPU apakah diselesaikan dengan cara mediasi ataukah memang ini harus dihadapi ke pengadilan. Kami hadapi semua," katanya.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas