6 Fakta Sidang Perdana First Travel, Korban Mengumpat Saat Bukti ini Diungkap!
Sejumlah hal menarik muncul dalam sidang tersebut, mulai dari awal sidang hingga soal poin-poin dakwaan.
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok telah membacakan dakwaan perkara dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang oleh agen perjalanan umrah First Travel.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Depok, Senin (19/2/2018).
Tiga bos First Travel duduk di kursi terdakwa.
Mereka adalah Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Komisaris Utama Kepala Divisi Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki
Sejumlah hal menarik muncul dalam sidang tersebut, mulai dari awal sidang hingga soal poin-poin dakwaan.
Berikut hal menarik yang kami rangkum dari sidang perdana First Travel:
1. Diteriaki "rampok" dan "penipu"
Korban First Travel berbondong-bondong ke Pengadilan Negeri Depok dan memadati ruang sidang utama.
Mereka ingin menyaksikan langsung proses hukum terhadap para bos First Travel.
Ketika ketiga terdakwa masuk ruang sidang, sontak para korban menyoraki mereka.
Ada yang meneriakkan kata "rampok", "maling", dan "penipu". Korban merasa gemas dengan Andika, Anniesa, dan Kiki yang telah menelantarkan nasib mereka.
Ruang sidang yang padat dan pengap itu sempat diwarnai beberapa menit.
Pengunjung sidang sulit direda emosinya, meski petugas pengadilan telah meminta mereka tenang melalui mikrofon.
"Saya minta perhatian sebentar, tolong perhatikan. Dengarkan dulu," kata petugas tersebut.