Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Firman Wijaya Nilai Laporan SBY ke Bareskrim Karena Informasi Keliru

Namun Firman, menilai laporan yang dilayangkan tersebut berawal dari informasi keliru yang diterima SBY.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Firman Wijaya Nilai Laporan SBY ke Bareskrim Karena Informasi Keliru
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono memberikan keterangan kepada wartawan sebelum memberikan pelaporan ke Bareskrim Polri di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Selasa (6/2/2018). Presiden keenam RI tersebut membuat pelaporan ke Bareskrim Polri untuk melaporkan Pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya terkait pencemaran nama baik dalam sidang lanjutan kasus KTP elektronik. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya, mengaku tetap menghormati Laporan yang dilayangkan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terhadap dirinya ke Bareskrim Polri.

Namun Firman, menilai laporan yang dilayangkan tersebut berawal dari informasi keliru yang diterima SBY.

"Kita menghormati, mungkin beliau mendapat informasi yang keliru," ujar Firman di LMPP Building, Jln Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Selasa (20/2/2018).

Menurut Firman, jika SBY mendapat informasi yang utuh, maka laporan tersebut tidak mungkin dilayangkannya ke Bareskrim.

"Sebenarnya kalau beliau bisa mendapat informasi yang utuh saya rasa jauh dari apa yang beliau laporkan," ungkap Firman.

Baca: SBY Laporkan Firman Wijaya, Setya Novanto: Lihat Saja Nanti Perkembangannya Gimana

Firman menilai laporan tersebut dapat mengganggu jalannya persidangan.

Berita Rekomendasi

Dirinya meminta tidak ada intervensi terhadap jalannya persidangan kasus korupsi E-KTP dari pihak luar.

"Karena itu, biarkan peradilan bekerja secara normal dan natural," jelas Firman

Sebelumnya, SBY telah melaporkan Firman Wijaya ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik, Selasa (6/2) lalu.

Kala itu, SBY didampingi oleh sang istri yakni Ani Yudhoyono. Laporan SBY diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim dengan nomor laporan LP/187/II/2018/Bareskrim/Tanggal 6 Februari 2018.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas