Ratusan Pengacara Kondang Bergabung Dampingi Firman Wijaya Hadapi Gugatan SBY
Tim yang dipimpin oleh Juniver Girsang ini akan mendampingi Firman yang dilaporkan ke Bareskrim
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah advokat yang menamakan diri sebagai Tim Advokasi untuk Kehormatan Profesi menyatakan sikap sebagai kuasa hukum Firman Wijaya yang menghadapi gugatan Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Tim yang dipimpin oleh Juniver Girsang ini akan mendampingi Firman yang dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan pencemaran nama baik. Juniver mengklaim bahwa jumlah advokat yang mendukung Firman mencapai 400 orang.
"Kami boleh dari sekat organisasi tapi untuk marwah advokat, kami satu. Sore ini kami atas nama Tim Advokasi untuk Kehormatan Profesi menyatakan sikap mendukung apa yang terjadi pada Firman Wijaya," ujar Juniver dalam konferensi pers di LMPP Building, Jln Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Selasa (20/2/2018).
Dalam konferensi pers ini hadir pula sejumlah advokat ternama diantaranya Luhut Pangaribuan, Saor Siagian, Hotma Sitompul, Ahmad Assegaf, dan Petrus Selestinus.
Menurut Juniver, laporan yang dilayangkan oleh SBY di Bareskrim tidak benar.
Baca: Persaudaraan Alumni 212 Ultimatum Pemerintah
"Dikarenakan Firman, setelah dicermati dalam rekaman. Beliau menjalankan tugas profesi dengan benar. Dari laporan tersebut ada yang sangat membanggakan dan catatan khusus bagi kami profesi advokat," tegas Juniver.
Menurut Juniver, gugatan hukum terhadap Firman membuat para advokat bergabung untuk menunjukkan solidaritas kepada pengacara Setya Novanto tersebut.
"Walaupun kami terdiri dari beberapa advokat, dengan timbulnya apa yang dialami rekan kami jadi bersatu. Karena menganggu profesi advokat, profesi kami dilakukan dengan semena," tambah Juniver.
Sebelumnya, SBY telah melaporkan Firman Wijaya ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik, Selasa (6/2) lalu.
Kala itu, SBY didampingi oleh sang istri yakni Ani Yudhoyono. Laporan SBY diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim dengan nomor laporan LP/187/II/2018/Bareskrim/Tangg al 6 Februari 2018.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.