Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yusril Ihza Mahendra Ajukan Gugatan Atas Keputusan KPU Tak Loloskan PBB

Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan gugatan atas keputusan KPU Pusat tidak meloloskan PBB sebagai peserta Pemilu 2019.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo

"Itu dikirim ke Jakarta, kami baru mengetahui keadaan 14 Februari, kami sudah komunikasi ke KPU ini ada sedikit masalah di Papua Barat coba kita selesaikan. Karena di sana sudah dinyatakan lolos tapi dibawa ke KPU dinyatakan tidak lolos," ujarnya.

Atas dasar itu, pihaknya merasa dirugikan. Sebab, keputusan TMS di Papua Barat berdampak pada ketidakloloskan PBB mengikuti Pemilu 2019.

Di kesempatan itu, dia membawa barang bukti pendukung berupa rekaman video, berita acara, serta pemberitaan media massa di Papua Barat.

"Bagi kami ini langkah merugikan, kami membawa ke bawaslu. Kami mendaftarkan ke bawaslu mudah-mudahan dalam waktu dekat Bawaslu merespon sehingga kemudian mengundang KPU apakah diselesaikan dengan cara mediasi ataukah memang ini harus dihadapi ke pengadilan. Kami hadapi semua," tambahnya. (*)

Simak videonya di atas!

Tonton juga:

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas