Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dikritik soal PK, Pengacara Sebut Ahok Tidak Permainkan Hukum

"Tidak ada mempermainkan hukum. Itu kan upaya hukum, memang diizinkan hukum. Apa yang dipermainkan? Kalau diperbolehkan, kita ajukan," ujarnya

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Dikritik soal PK, Pengacara Sebut Ahok Tidak Permainkan Hukum
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Pengacara dari Law Firm Fifi Lety Indra & Partners, Josefina Agatha membenarkan adanya gugatan cerai Ahok terhadap Voronica Tan saat diknfirmasi wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (8/1/2018). PN Jakarta Utara membenarkan bahwa surat gugatan cerai Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap Veronica Tan sudah diterima PN Jakut. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus penistaan agama yang menjeratnya, banyak pihak yang terang-terangan mengkritik, bahkan pengajuan PK Ahok dianggap mempermainkan hukum.

Menerima kritikan seperti itu, Josefina Agatha Syukur selaku kuasa hukum Ahok langsung menyanggahnya.

"Tidak ada mempermainkan hukum. Itu kan upaya hukum, memang diizinkan hukum. Apa yang dipermainkan? Kalau diperbolehkan, kita ajukan," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (21/2/2018).

Baca: Bamsoet Yakin Jokowi Tandatangani Undang-undang MD3

Josefina mengatakan, pengajuan PK merupakan hak semua orang yang terjerat kasus hukum.

"Namanya orang tanggapan, bebas. Kita bukan enggak mau banding. (Dulu) kita siapkan dan daftarkan, tapi dari Pak Ahok bilang cabut. Bahwa sekarang ke PK, pasti ada pembicaraan antara kuasa hukum dan Pak Ahok," kata Josefina.

Bahkan, Josefina balik mengkritik pihak yang menilai pengajuan PK Ahok sebagai langkah mempermainkan hukum.

BERITA TERKAIT

"Kalau menurut saya, kalau sudah (ada) aturan hukumnya kenapa (disebut) pecundang? Kita kan mengikuti aturan. Kalau enggak mengikuti aturan hukum baru (pecundang)," tutur Josefina.

Baca: Majelis Hakim Minta Ahok Bisa Hadir Saat Persidangan Berikutnya

Sebelumnya, Rizieq Shihab merupakan salah satu orang yang secara keras mengkritik pengajuan PK yang dilakukan Ahok. Hal itu dikatakannya melalui rekaman suara yang diperdengarkan kepada jemaah di Masjid Baitul Amal, Menceng, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (21/2/2018).

"Tidak bisa dan tidak boleh diajukan PK ke Mahkamah Agung. Dan ingat, Ahok tidak pernah melakukan banding ataupun kasasi, sehingga PK-nya ke Mahkamah Agung wajib untuk ditolak, demi tegaknya hukum," papar Rizieq. (Warta Kota/Rangga Baskoro)

Berita ini telah tayang di Warta Kota dengan judul: Ahok Dikritik karena Ajukan PK, Begini Kata Pengacaranya

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas