Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Masih Kaji Sebelum Teken UU MD3 Meski Telah Disahkan DPR

Jokowi menyadari, UU MD3 yang telah disahkan oleh DPR dan Pemerintah menjadi keresahan di masyarakat

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Jokowi Masih Kaji Sebelum Teken UU MD3 Meski Telah Disahkan DPR
Tribunnews.com/Seno Tri Sulistiyono
Presiden Jokowi memberikan keterangan pers seusai menghadiri acara ?dzikir kebangsaan dan peresmian pembukaan rapat kerja nasional I Majelis Dzikir Hubbul Wathon di Geung Serbaguna 2, Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta, Rabu (21/2/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Presiden Joko Widodo ‎terlihat dilema dalam menyikapi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD, DPD (UU MD3) yang telah disahkan dalam sidang paripurna pada Senin (12/2/2018).

‎Hal itu ditandai dengan tak kunjungnya Jokowi melakukan penandatanganan UU MD3, yang saat ini sudah berada di atas meja kerjanya.

"‎Jadi saya tandatangani nanti masyarakat menyampaikan, wah ini mendukung penuh (UU MD3), enggak saya tandatangani juga itu berjalan (tetap jadi undang-undang), jadi masih dalam kajian," tutur Jokowi seusai acara ‎dzikir kebangsaan dan peresmian pembukaan rapat kerja nasional I Majelis Dzikir Hubbul Wathon di Geung Serbaguna 2, Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta, Rabu (21/2/2018).

Baca: Din Syamsuddin Sebut Ahok Berhak Ajukan PK

Jokowi menyadari, UU MD3 yang telah disahkan oleh DPR dan Pemerintah menjadi keresahan di masyarakat karena ada pandangan bahwa undang-undang tersebut telah mencampur adukan antara etika dan hukum.

"Ada yang mengatakan politik sama hukum kok ada campur aduk, ya itu pendapat-pendapat yang saya baca, yang saya dengar di masyarakat," ujar Jokowi.

BERITA REKOMENDASI

Jokowi sendiri tidak ingin UU MD3 nantinya dapat menurunkan kualitas demokrasi Indonesia, sehingga jika ada pihak yang tidak setuju maka dipersilahkan menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilakukan‎ proses pengujian atau judicial review.

"Sampai saat ini belum saya tandatangani, karena saya ingin agar ada kajian-kajian, apakah perlu ditandatangani atau tidak. Yang tidak setuju silahkan berbondong-bondong ke MK untuk di judicial review," papar Jokowi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas