Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KIP dan Kemendes Susun Modul Program Inovasi Desa

untuk mewujudkan desa yang transparan dibutuhkan keterbukaan informasi untuk mencegah penyalahgunaan wewenang

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in KIP dan Kemendes Susun Modul Program Inovasi Desa
HO/Tribunnews.com
Komisi Informasi Pusat bekerjasama dengan Kementerian Desa tengah menyusun modul Program Inovasi Desa dari 20 hingga 28 Februari di Hotel Swiss Bell, Kalibata, Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Informasi Pusat bekerjasama dengan Kementerian Desa tengah menyusun modul Program Inovasi Desa dari 20 hingga 28 Februari di Hotel Swiss Bell, Kalibata, Jakarta.

Modul tersebut berguna untuk mewujudkan desa yang transparan.

Kabid Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Wafa Patria Umma mengatakan, untuk mewujudkan desa yang transparan dibutuhkan keterbukaan informasi untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dalam mengambil kebijakan maupun pengelolaan keuangan.

“Karena masyarakat berhak mendapatkan informasi publik yang sudah dijamin dalam Pasal 28F UUD dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),” ujar Wafa di Jakarta, Rabu (21/2/2018).

Ia menambahkan dengan menjalankan UU KIP maka akan ada ruang bagi partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan, pengambilan kebijakan dan keputusan.

Dalam Pasal 68 UU Desa, menjelaskan, masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi Kegiatan penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan desa.

“Ke depan kita berharap dengan adanya desa transparan akan mendorong keterbukaan Informasi di Level Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Nasional,” katanya.

Berita Rekomendasi

Lendy Wahyu Wibowo Konsultan Nasionnal Program Inovasi Desa Kementerian Desa mengatakan, nantinya, akan ada tujuh modul dalam program inovasi desa ini.

Modul ini ditargetkan dapat selesai pada akhir April 2018 dan mulai disosialisaaikan bulan Mei, Juni dan Juli 2018.

“Jadi kalau sudah selesai semua modulnya, kami akan sosialisasikan ke seluruh pendamping desa yang ada diseluruh Indonesia,” ujarnya.

KIP berpartisipasi dalam kegiatan tersebut termasuk meyediakan modul terkait mendorong keterbukaan informasi publik.

Hal ini sebagai salah satu langkah nyata kerjasama Kemendes PDTT dengan KIP.

Menurut Hendra J Kede, Komisioner Komisi Informasi Pusat Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik dan Ketua Umum Forwatindo mengatakan keberadaan modul Program Inovasi Desa sangat bermanfaat bagi masayarakat Indonesia.

Pasalnya, Hak atas informasi merupakan hak azazi dan hak konstitusional seluruh rakyat Indonesia.

Dengan demikian maka kewajiban seluruh badan publik untuk menfasilitasi kedua hak masyarakat tersebut.

“Kedua hak masyarakat tersebut mengharuskan seluruh Badan Publik di negeri ini dikelola dengan prinsip-prinsip transparansi, termasuk pengelolaan Pemerintahan Desa dan transparansi sejatinya adalah untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas