Rita Widyasari Didakwa Terima Gratifikasi
Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB), Khairudin menjalani sidang perdana.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo
Selain penerimaan itu, Khairudin menerima uang atas penjualan perusahaan PT Gerak Kesatuan Bersama, yang diberikan izin pertambangan seluas 2.000 Ha oleh Rita, seluruhnya sebesar Rp 18.900.000.000 dari Juanda Lesmana Lauw padahal modal perusahaan tersebut hanya sebesar Rp 250.000.000.
Uang tersebut diterima secara bertahap sejak tahun 2010 sampai dengan 2011 yang ditranfer ke rekening Bank Mandiri KCP Tenggarong atas Khairudin, sebesar Rp 14.400.000.000 dari rekening PT Tanjung Prima Mining dan Rp 4.500.000.000 rekening PT Hanu Mitra Papua Industri.
Atas perbuatannya, Rita dan Khairudin didakwa melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Simak videonya di atas!(*)
Arikel ini telah diubah pada bagian judul, untuk memperbaiki kekeliruan.
TONTON JUGA: