Yudi Widiana Tidak Masalah Hak Politiknya Dicabut
Jaksa juga meminta Hakim untuk menjatuhkan hukuman berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
![Yudi Widiana Tidak Masalah Hak Politiknya Dicabut](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-yudi-widiana-adia_20180221_202702.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widana Adia dengan hukuman 10 tahun penjara, subsidair enam bulan bui serta denda Rp1 miliar.
Selain itu, Jaksa juga meminta Hakim untuk menjatuhkan hukuman berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
Menurut Jaksa, Yudi dinilai terbukti bersalah secara sah menerima uang lebih dari Rp11 miliar lebih dari pengusaha Soe Kok Seng alias Aseng dalam kasus proyek Pembangunan Jalan dan Jembatan di wilayah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX (BPJN IX) Maluku dan Maluku Utara sebagai usulan 'Program Aspirasi' untuk tahun anggaran 2015.
Merespon hak politiknya dicabut, Yudi tidak mempermasalahkan. Menurutnya kebahagiaan itu yang terpenting ialah masuk surga, bukan soal hak politik.
"Gak ada masalah, bagi saya namanya kebahagiaan itu yang penting masuk surga. Saya sudah berterus terang, saya tidak melakukan eksepsi. Saya tidak melakukan perlawanan, saya mengalir dan bukti di persidangan seperti itu. Seng sendiri menyatakan uang itu bukan untuk Pak Yudi, secara jelas uang itu untuk apa sudah jelas kan," ujar Yudi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca: Politikus PKS Yudi Widiana Dituntut 10 Tahun Penjara
Dalam menyusun tuntutan, jaksa juga mempertimbangkan perbuatan Yudi, seperti perbuatan Yudi tidak mendukung program pemerintah, menciderai amanat rakyat sebagai anggota DPR, dan tidak berterus terang.
Sementara pertimbangan yang meringankan nagi Yudi dimata jaksa yakni Yudi bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah menjalani hukum sebelumnya.
Sebelumnya, Yudi didakwa menerima uang sebesar Rp2,5 miliar dan USD214.300 ditambah USD140.000, jika dijumlahkan nilai uang dugaan suap tersebut mencapai Rp11,1 miliar.
Uang itu diterima Yudi dengan maksud meloloskan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di Maluku dan Maluku Utara tahun 2015-2016. Dalam hal ini, Aseng ditunjuk sebagai kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan jalan itu.
Atas perbuatannya, Yudi didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Aayat 1 ke 1 juncto Pasal 65 KUHP