Anang Sugiana Ungkap Ruko untuk Adik Gamawan Fauzi Awalnya Pemberian, Bukan Jual Beli
Kalau soal tanah saya tidak tahu. Yang saya dengar dari Paulus, ruko itu dia bilang dikasi ke Azmin
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus korupsi e-KTP yang juga Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, Kamis (22/2/2018) dihadirkan menjadi saksi di sidang Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum pada KPK sempat menanyakan soal pemberian ruko kepada Azmin Aulia yang merupakan adik mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi.
Merespon hal itu, Anang mengaku mengetahui soal pemberian ruko tersebut. Menurutnya, sesuai keterangan dari Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tanos, ruko itu awalnya diberikan pada Azmin Aulia bukan jual beli.
"Kalau soal tanah saya tidak tahu. Yang saya dengar dari Paulus, ruko itu dia bilang dikasi ke Azmin," kata Anang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Setelah beberapa lama kemudian pengadaan e-KTP ramai dibicarakan di media masa, akhirnya Paulus membuat penyamaran dengan transaksi jual beli.
"Waktu itu kan e-KTP disorot terus oleh media, nah Paulus bilang ke saya : Nang (Anang( udahlah gw beresin pake transaksi jual beli aja. Itu keterangan Paulus ke saya," tuturnya.
Penjelasan Anang di sidang ini sesuai dengan keterangan yang disampaikan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Dimana nazaruddin ia menyebut mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi terlibat korupsi e-KTP. Menurut Nazar, Gamawan mendapat total 4,5 juta dollar Amerika Serikat dari proyek e-KTP.
Beberapa pemberian, menurut Nazaruddin, diberikan melalui adik Gamawan, Azmin Aulia dan orang kepercayaan Gamawan. Beberapa pemberian dalam bentuk ruko di Grand Wijaya dan tanah di Jakarta Selatan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.