Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anang Sugiana Ungkap Ruko untuk Adik Gamawan Fauzi Awalnya Pemberian, Bukan Jual Beli

Kalau soal tanah saya tidak tahu. Yang saya dengar dari Paulus, ruko itu dia bilang dikasi ke Azmin

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Anang Sugiana Ungkap Ruko untuk Adik Gamawan Fauzi Awalnya Pemberian, Bukan Jual Beli
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Anang Sugiana memasuki berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/2/2018). KPK memperpanjang masa penahanan Anang Sugiana untuk 30 hari ke depan terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus korupsi e-KTP yang juga Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, Kamis (22/2/2018) dihadirkan menjadi saksi di sidang Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum pada KPK sempat menanyakan soal pemberian ruko kepada Azmin Aulia yang merupakan adik mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi.

Merespon hal itu, Anang mengaku mengetahui soal pemberian ruko tersebut. Menurutnya, sesuai keterangan dari Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra,‎ Paulus Tanos, ruko itu awalnya diberikan pada Azmin Aulia bukan jual beli.

"Kalau soal tanah saya tidak tahu. Yang saya dengar dari Paulus, ruko itu dia bilang dikasi ke Azmin," kata Anang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Setelah beberapa lama kemudian ‎pengadaan e-KTP ramai dibicarakan di media masa, akhirnya Paulus membuat penyamaran dengan transaksi jual beli.

"Waktu itu kan e-KTP disorot terus oleh media, nah Paulus bilang ke saya : Nang (Anang( udahlah gw beresin pake transaksi jual beli aja‎. Itu keterangan Paulus ke saya," tuturnya.

Penjelasan Anang di sidang ini sesuai dengan keterangan yang disampaikan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Berita Rekomendasi

Dimana nazaruddin ia menyebut mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi terlibat korupsi e-KTP. Menurut Nazar, Gamawan mendapat total 4,5 juta dollar Amerika Serikat dari proyek e-KTP.

Beberapa pemberian, menurut Nazaruddin, diberikan melalui adik Gamawan, Azmin Aulia dan orang kepercayaan Gamawan. Beberapa pemberian dalam bentuk ruko di Grand Wijaya dan tanah di Jakarta Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas