Bupati Ngada dan Penyuapnya Kembali Diperiksa Silang KPK
"Kedua tersangka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Dianyah
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Bupati Ngada, Marianus Sae dan penyuapnya, Direktur PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu, secara bersamaan.
Keduanya kembali diperiksa secara silang oleh tim penyidik KPK.
Marianus Sae akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wilhelmus dan sebaliknya Wilhemus akan digali kesaksiannya untuk tersangka Marianus.
Baca: Haris Azhar Unggah Foto Kepulangan Novel Baswedan
"Kedua tersangka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Dianyah saat dikonfirmasi, Kamis (22/2/2018).
Dua hari lalu, Selasa (20/2/2018), keduanya sempat diperiksa secara silang.
Seperti diketahui, Marianus diduga menerima suap total Rp 4,1 miliar yang berkaitan dengan proyek di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca: Bantah Facial, Bupati Rita: Saya Hanya Jual Dua Tas Harganya Rp 100 Sampai 200 Juta ke Dokter Sania
Uang tersebut diduga diberikan seorang Direktur PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu.
Selama ini Wilhelmus kerap mendapatkan proyek-proyek infrastruktur di Ngada, NTT.
Dalam kasus ini, WIU disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Baca: Fakta Menarik Di Balik Sidang Perdana Bupati Rita Widyasari, Tidur Nyaman Hingga Jual Beli Tas Mewah
Sementara Marianus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.