Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anniesa Hasibuan Diteriaki Maling, Suaminya Nyaris Digebukin Korban First Travel

"Woy, maling..maling..maling. Anniesa, balikin duit saya Anniesa," teriak para korban kepada Anniesa dan suami serta adiknya.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Anniesa Hasibuan Diteriaki Maling, Suaminya Nyaris Digebukin Korban First Travel
Facebook
Bos First Travel Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman 

Hal itu diungkapkan penasihat hukum ketiga terdakwa yakni Puji Wijayanto kepada majelis hakim yang dipimpin Sobandi sebagai ketua, dengan anggota Teguh Arifiano, dan Yulinda Trimurti Asih Muryati.

"Kami tim penasehat hukum tidak mengajukan eksepsi tapi pada kesempatan ini kami sampaikan surat permohonan penjualan aset," kata Puji.

Surat permohonan itu kata Puji sudah disampaikan ke Kejari Depok pada 26 Januari lalu.

Menanggapi pernyataan penasihat hukum, Ketua Majelis Hakim Sobandi menanyakan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) apakah sudah menerima dan mengetahui surat itu.

"Belum yang mulia," kata Ketua Tim JPU Heri Jerman.

Menurutnya, kemungkinan tersebut kemungkinan sampai di tangan Kepala Kejari dan tidak pada mereka yang merupakan tim jaksa gabungan Kejagung dan Kejari Depok.

"Namun bisa saya ungkapkan sedikit di sini bahwa tidak semua aset yang jadi barang bukti itu bisa dijual langsung. Karena beberapa aset diagunkan ke orang lain. Jadi harus menunggu proses pemeriksaan saksi terkait barbuk itu,' kata Heri.

Berita Rekomendasi

Karena hal itu Majelis Hakim kembali menunda sidang sampai pekan depan dan meminta JPU menghadirkan saksi dalam sidang berikutnya.

"Jadi sidang akan dilanjutkan kembali pekan depan," katanya.

Dalam dakwan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pekan lalu, JPU menjerat ketigas terdakwa dengan dakwaan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Pasal Pasal 372 KUHP tentang penggelapan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Serta Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Tribunnews.com/wartakota/adiyuda/budi malau)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas