Bos First Travel Andika Surachman Dimaki 'Monyet' oleh Pengunjung Sidang di PN Depok
Ia sempat akan mendekati dan menyentuh Andika, namun berhasil ditahan aparat. "Monyet Andika, kenapa gak bunuh diri aja sih lu."
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Warta Kota, Budi Sam Law Malau
TRIBUNNEWS. COM, DEPOK - Aneka makian dan cacian diarahkan para pengunjung sidang dan keluarganya yang menjadi korban dugaan penipuan umrah oleh bos perusahaan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok hari ini, Senin (26/2/2018)
Tiga terdakwa dihadirkan jaksa di sidang lanjutan kasus ini di PN Depok, yakni Andika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan, serta adik Anniesa, Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.
Awalnya Anniesa Desvitasari Hasibuan, serta adik Anniesa, Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki turun terlebih dahulu dari bus tahanan dan langsung dimasukkan ke ruang tahanan pengadilan dengan kawalan ketat.
Lima menit kemudian, Andika Surachman turun dari bus tahanan dan dikawal ketat petugas untuk dibawa ke ruang tahanan PN Depok.
Begitu Andika turun seorang pria gondrong yang belakangan diketahui Kosasih (38) warga Bekasi, salah safu korban First Travel, merangsek mendekati Andika.
"Bunuh diri aja lu, Andika. Hei Monyet," kata Kosasih geram.
Ia sempat akan mendekati dan menyentuh Andika, namun berhasil ditahan aparat. "Monyet Andika, kenapa gak bunuh diri aja sih lu. Katanya mau bunuh diri, monyet," ujarnya.
Andik lalu berhasil dikawal aparat masuk ke dalam ruang tahanan PN Depok. Andika sempat menyatakan ke wartawan ia siap menjalani sidang hari ini. "Saya siap," katanya.
Sidang lanjutan ini dipimpin oleh Hakim Ketua Sobandi, dengan anggota Teguh Arifiano, dan Yulinda Trimurti Asih Muryati.
Sementara, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari Heri Jerman, Tiazara Lenggogeni, Ramadhan, Mukhamad Tri Setyobudi, dan Tri Sumarni
Dalam sidang para terdakwa menyatakan tidak mengajukan dan membacakan eksepsi atau pembelaannya.
Hal itu diungkapkan penasehat hukum tiga terdakwa, Puji Wijayanto di depan majelis hakim yang memimpin sidamg yakni Hakim Ketua Sobandi, dengan anggota Teguh Arifiano, dan Yulinda Trimurti Asih Muryati.
"Kami tim penasehat hukum tidak mengajukan eksepsi tapi pada kesempatan ini kami sampaikan surat permohonan penjualan aset," kata Puji.
Surat permohonan itu kata Puji sudah disampaikan ke Kejari Depok pada 26 Januari lalu.
Menanggapi pernyataan penasehat hukum Ketua Majelis Hakim menanyakan ke tim jaksa penuntut umum apakah sudah menerima dan mengetahui surat itu.
"Belum Yang Mulia," kata Ketua Tim JPU Heri Jerman.
Menurutnya surat kemungkinan sampai di tangan Kepala Kejari dan tidak pada mereka yang merupakan tim jaksa gabungan Kejagung dan Kejari Depok.
Baca: Ratusan Korban Penipuan Memaki-maki Bos First Travel di Sidang PN Depok
Baca: Sunday Morning Ride Komunitas Maxi Series Yamaha dan Jurnalis ke Karawaci
"Namun bisa saya ungkapkan sedikit di sini bahwa tidak semua aset yang jadi barang bukti itu bisa dijual langsung. Karena beberapa aset diagunkan ke orang lain. Jadi harus menunggu proses pemeriksaan saksi terkait barbuk itu,' kata Heri.
Karena hal itu Majelis Hakim kembali menunda sidang sampai pekan depan dan meminta JPU menghadirkan saksi dalam sidang berikutnya.
"Jadi sidang akan dilanjutkan kembali pekan depan," katanya.
Dalam dakwan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pekan lalu, JPU menjerat ketigas terdakwa dengan dakwaan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Pasal Pasal 372 KUHP tentang penggelapan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Serta Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.