Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Karangan Bunga dari Pendukung Ahok Jadi Objek Foto Bersama

Massa pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara tak hanya berorasi dari mobil komando.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Karangan Bunga dari Pendukung Ahok Jadi Objek Foto Bersama
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Pendukung Ahok berfoto dengan latar karangan bunga tak jauh dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gambir, Senin (26/2/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Massa pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara tak hanya berorasi dari mobil komando.

Mereka datang ke pengadilan untuk mendukung Ahok mengajukan peninjauan kembali atas kasus penodaan agama yang membuatnya divonis dua tahun pidana penjara.

Selain berorasi dari atas mobil komando, seorang pendukung pro Ahok, Harry T, mengirimkan karangan bunga dan dijadikan tempat berfoto.

"Pak Ahok, you are not alone. Kami tetap setia mendukung anda. Aksi Baja NKRI, Ahok for NKRI, Harry T 5100-Sydney," begitu yang tertulis di karangan bunga yang ditaruh tak jauh dari mobil komando, Senin (26/2/2018).

Baca: Sidang Ahok Hanya Berlangsung 10 Menit

Aris, warga Jakarta Utara, yang hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Gambir, untuk mendukung Ahok termasuk yang berfoto.

Berita Rekomendasi

"Sengaja foto, karena momentumnya pas," ungkap Aris kepada TribunJakarta.com.

Aris datang pukul 08.00 WIB bersama relawan lainnya/

Senada dengan Aris, Agus yang juga pendukung Ahok mengaku sengaja berfoto di depan karangan bunga sebagai kenang-kenangan.

Menurut Agus, Harry si pengirim karangan bunga, merupakan relawan Ahok yang sedang kuliah di Sydney, Australia.

"Dia relawan juga, saya kenal kok, dia lagi kuliah di Sydney," ungkap Agus.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas