Kasus Suap Ketua Panwaslu dan Komisioner KPU Garut Bisa Rusak Institusi Penyelenggara Pemilu
“Sebagai penyelenggara Pemilu memang harus terjaga kemandirian, integritas, dan profesionalismenya,"
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Ida Budhiati mengatakan kasus dugaan suap yang melibatkan Ketua Panwaslu Garut Heri Hasan Basri dan Komisioner KPU Garut Ade Sudrajat jika tidak disikapi cepat bisa merusak citra KPU dan Bawaslu.
Seperti diketahui keduanya ditangkap Polda Jawa Barat terkait dugaan suap pendaftaran pemilihan kepala daerah Garut 2018.
Baca: Saksi e-KTP Tegaskan Soal Fee 7 Persen Untuk Senayan Bukan SN Gorup
“Sebagai penyelenggara Pemilu memang harus terjaga kemandirian, integritas, dan profesionalismenya," kata Ida Budhiati di Kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).
Untuk itu, anggota KPU maupun Bawaslu yang terindikasi kasus pidana harus segera diproses karena terkait dengan norma etika sebagai penyelenggara yang berhubungan dengan kepercayaan masyarakat atas proses serta hasil pemilihan umum.
Baca: Protes Kenaikan Harga BBM, Mahasiswa di Bogor Pakai Topeng Presiden Jokowi dan JK
“Kalau seseorang tidak segera diputuskan hukuman yang diberikan kepadanya terkait pelanggaran etika sebagai penyelenggara Pemilu maka akan menggerus citra dan kredibilitas masing-masing intitusi,” katanya.
Karena itu, Ida mengatakan selain menunggu hasil pemeriksaan kepolisian, KPU dan Bawaslu perlu mempertimbangkan hal tersebut untuk segera menetapkan status bagi yang bersangkutan.
Baca: KPU dan Bawaslu Sosialisasikan Aturan Kampanye Pemilu 2019 kepada Partai Politik
Ida mengatakan juga bahwa belum ada laporan apa pun terkait hal tersebut yang masuk ke DKPP.
“DKPP hanya bertindak pasif menunggu laporan. Namun jika KPU atau Bawaslu menetapkan pemberhentian tetap dari pemberhentian sementara kepada kedua orang tersebut maka DKPP akan melakukan verifikasi secara formil maupun materiil,” katanya.
Ida juga menegaskan jika secara kelembagaan prosedur penetapan sudah dipenuhi maka KPU atau Bawaslu tak perlu menunguu proses pidana selesai.
“Kalau bukti dan syarat administrasinya bisa segera dilengkapi maka tidak perlu lama-lama menunggu proses pengadilan pidana,” katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.