Mentan Pecat AA Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Rp 130 Juta
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mencopot dan memecat AA terkait pelanggaran tindak pidana Rp 130 juta.
Editor:
Hasanudin Aco
Keempat, mendidik disiplin bekerja full-time perhari dan terjun langsung di lapangan.
Kelima, mengembangkan whistleblowers's system, silahkan telah disediakan tempat pengaduan melalui web www.pertanian.go.id/wbs/ dijamin rahasia para pelapor atau bisa juga pengaduan dan keluhan melalui sms ke 2106 atau ke 08138303444, jelasnya.
"Upaya Mentan bersih-bersih di lingkungannya ini diapresiasi KPK. Pada saat Peringatan Hari Anti Korupsi Dunia 12/12/2017, Kementan memperoleh penghargaan dari KPK sebagai Kementerian dengan Sistem Pengendalian Gratifikasi Terbaik," ungkapnya.
"Tidak hanya anti KKN, Amran juga tidak kompromi terhadap mafia dan kartel pangan".
Lebih dari 40 kasus pengoplos Pupuk diproses hukum. Kartel daging, bawang, ayam dan lainnya kena sanksi KPPU. Lebih dari 200 kasus pangan diproses hukum oleh Satgas Pangan," ungkapnya.
Pada berbagai kesempatan Mentan Amran mengatakan bahwa sesungguhnya aparat pemerintah itu adalah bagian dari KPK, karena dalam sumpahnya setiap pegawai tidak boleh melakukan KKN.
"Korupsi harus diberantas karena merupakan musuh bersama," ujarnya.