Pemuda Muhammadiyah: Jangan Sampai Bangsa Ini Urus Kasus Ahok Terus
"Kita melihatnya tentu mengajukan PK adalah haknya seorang terpidana, tapi kita tentu berharap kepada MA menilai memori PK ini secara objektif,"
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman menilai Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) merupakan hak pribadi seorang terpidana.
"Kita melihatnya tentu mengajukan PK adalah haknya seorang terpidana, tapi kita tentu berharap kepada MA menilai memori PK ini secara objektif, secara independen, dan tidak terpengaruh terhadap faktor-faktor di luar faktor hukum," kata Pedri saat menghadiri sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).
Kasus penistaan agama telah bergulir setahun yang lalu, pihaknya pun berharap bahwa masalah tersebut telah usai.
Baca: Beralasan Pasang Behel Gigi, Keponakan Habisi Nyawa Pedagang Bakmi di Cipayung
Namun pada kenyataannya, Ahok mengajukan PK setelah sebelumnya menolak untuk mengajukan banding.
Ia berharap agar Mahkamah Agung bisa cepat memberikan putusannya.
"Kita berharap jangan sampai bangsa ini mengurus kasus Ahok terus. Jangan sampai bertahun-tahun kita mengurus Ahok saja. Saya kira bola ada di tangan MA dan sudah saatnya MA memberi kepastian kepada masyarakat," katanya.
Pedri Kasman diketahui merupakan pihak yang melaporkan Ahok atas dugaan penistaan agama setelah melihat video pidato Ahok di Kepulauan Seribu selama 13 detik.
Kemudian pada tanggal 6 Oktober 2016, ia melaporkannya ke Polda Metro Jaya.
Penulis: Rangga Baskoro
Berita ini telah tayang di Warta Kota dengan judul: Jangan Sampai Bangsa Ini Hanya Mengurusi Ahok Terus