Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PNS Pemkab Subang Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Bupati Imas

Lima saksi tersebut diantara lain adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in PNS Pemkab Subang Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Bupati Imas
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Subang Imas Aryumningsih menggunakan rompi tahanan meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (15/2/2018) dini hari. KPK resmi menahan Bupati Subang Imas Aryumningsih beserta tiga tersangka lainnya yang terjaring OTT terkait suap pengurusan perizinan usaha di Pemkab Subang dengan komitmen suap sebesar Rp 4,5 Miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi yang berasal dari pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Subang untuk kasus tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan perizinan di Pemerintah Kabupaten Subang.

"Dijadwalkan pemeriksaan lima saksi untuk tersangka Imas Aryumningsih, Bupati Subang terkait pengurusan perizinan di Pemkab Subang," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, melalui pesan singkat.

Lima saksi tersebut diantara lain adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Subang Sumarna, Kasi Pengawasan Yanto Budiman, Kasi Pelayanan Sutiana, Kepala Bidang Penanaman Modal Wawa Tursatwa, dan seorang sekretaris bernama Suparjan.

Dalam kasus ini, KPK  menetapkan Bupati Subang Imas Aryumningsih sebagai tersangka suap perizinan pendirian pabrik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Baca: KPK Periksa Sejumlah Pimpinan DPRD Lampung Tengah

Imas dijerat bersama tiga orang lainnya, yaitu Miftahhudin selaku pihak swasta, Data selaku pihak swasta, dan Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang , Asep Santika. 

Miftahhudin selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita Rekomendasi

Sementara Imas, Data, dan Asep disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas