PNS Pemkab Subang Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Bupati Imas
Lima saksi tersebut diantara lain adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi yang berasal dari pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Subang untuk kasus tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan perizinan di Pemerintah Kabupaten Subang.
"Dijadwalkan pemeriksaan lima saksi untuk tersangka Imas Aryumningsih, Bupati Subang terkait pengurusan perizinan di Pemkab Subang," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, melalui pesan singkat.
Lima saksi tersebut diantara lain adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Subang Sumarna, Kasi Pengawasan Yanto Budiman, Kasi Pelayanan Sutiana, Kepala Bidang Penanaman Modal Wawa Tursatwa, dan seorang sekretaris bernama Suparjan.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Subang Imas Aryumningsih sebagai tersangka suap perizinan pendirian pabrik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Baca: KPK Periksa Sejumlah Pimpinan DPRD Lampung Tengah
Imas dijerat bersama tiga orang lainnya, yaitu Miftahhudin selaku pihak swasta, Data selaku pihak swasta, dan Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang , Asep Santika.
Miftahhudin selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Imas, Data, dan Asep disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.