Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

'Anniesa Balikin Duit Saya'

Direktur First Travel sekaligus terdakwa kasus penggelapan, Anniesa Hasibuan menangis saat berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Depok.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in 'Anniesa Balikin Duit Saya'
Tribunnews.com/Fransiskus A
Tiga terdakwa, yakni Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki tiba di PN Depok sekitar pukul 10.32 WIB. 

"Annisa balikin uang saya," seru para korban.

Terlihat suasana persidangan sudah mulai tidak kondusif, petugas pengadilan lalu mengingatkan agar para hadirin yang hadir tenang.

Baca: Perusahaan Jepang Diminta Sampaikan Permintaan Maaf kepada 400 Peserta Ujian Keperawatan Nasional

"Tenang bapak ibu, persidangan tidak akan dimulai jika tidak kondisif," kata petugas PN Depok.

Tak lama berselang, Hakim Ketua tiba di ruang pengadilan dan memimpin persidangan.

Agenda persidangan kali ini adalah membacakan kemungkinan pihak terdakwa membawa eksepsi atas dakwaan Jaksa dalam persidangan sebelumnya.

Direktur First Travel Anniesa Hasibuan saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (26/2/2018).
Direktur First Travel Anniesa Hasibuan saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (26/2/2018). (Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda)

Kepada wartawan yang meliput persidangan pengacara para terdakwa kasus First Travel, Puji Wijayanto mengungkap, kliennya kemungkinan hanya memiliki aset senilai lebih dari Rp 200 miliar.

Rekomendasi Untuk Anda

Ketiga terdakwa, ia memastikan sudah sepakat untuk menjual aset untuk kepentingan jemaah yang dirugikan.

Puji tidak dapat menyebut pasti nilai aset kliennya namun dia menyebut pihak Kejaksaan Negeri Depok lebih mengetahui mengenai hal ini.

"Taksiran Pak Kajari yang tahu, aset-aset saya enggak lihat, tapi barang kali lebih dari Rp 200 miliar lah," kata Puji.

Nilai aset ini masih jauh dibandingkan dengan dakwaan jaksa bahwa tiga terdakwa mengambil uang Rp 905,333 miliar yang merupakan uang dari 63.310 calon jemaah yang belum diberangkatkan.

Saat ditanya penjualan aset itu belum menutupi kerugian jemaah, Puji mengungkapkan ada perusahaan kliennya di Inggris.

Baca: Sang Putra Akui Ada Gerakan Lobi-lobi Para Ulama untuk Bebaskan Baasyir

Jika aset kliennya terjual, dia menyerahkan pihak berwenang untuk menentukan bagaimana mekanisme pengembalian kerugian kepada jemaah.

"Yang ngatur nanti Pak Kajari, apakah dikembalikan secara adil kepada para jemaah ataukah untuk memberangkatkan jemaah. Mekanisme kita serahkan ke pejabat yang berwenang, kita hanya mengusulkan saja," ujar Puji.

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas