Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bawaslu Perintahkan Baliho Ketua Umum Parpol Harus Diturunkan

Menurut dia, spanduk dan baliho yang bergambar ketua parpol merupakan bagian dari bentuk citra diri parpol.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bawaslu Perintahkan Baliho Ketua Umum Parpol Harus Diturunkan
Glery Lazuardi/Tribunnews.com
Mochammad Afifudin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Mochammad Afifudin, meminta spanduk dan baliho bergambar ketua umum partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 diturunkan.

Menurut dia, spanduk dan baliho yang bergambar ketua parpol merupakan bagian dari bentuk citra diri parpol. Hal tersebut, kata dia, termasuk bagian dari kampanye.

"Semua spanduk dan baliho yang bergambar ketua parpol peserta Pemilu 2019 harus diturunkan," tutur Afifudin, kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2018).

Dia menjelaskan, ada perbedaan definisi kampanye dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang berbeda dengan definisi kampanye pada aturan sebelumnya.

KPU RI sudah menetapkan jadwal kampanye Pemilu 2019 baru dimulai pada 23 September 2018. Untuk saat ini pemasangan baliho dan spanduk bergambar ketua parpol tidak diperbolehkan.

Baca: Cawapres Jokowi? PPP Belum Ada Niat Ajukan Calon dari Internal Partai

"Jika dulu kampanye diartikan sebagai penyampaian visi dan misi, maka saat ini definisi kampanye memasukkan definisi citra diri. Citra diri yang dimaksud berupa foto orang dan logo parpol," jelas Afif.

Rekomendasi Untuk Anda

Apabila ada parpol masih memasang baliho dan spanduk, kata dia, itu termasuk pelanggaran kampanye. Bawaslu dapat memberikan sanksi kepada parpol yang masih memasang baliho dan spanduk bergambar ketua umum parpol.

Sehingga, dia memerintahkan, baliho bergambar Ketum PKB, Muhaimin Iskandar, Ketum PPP Romahurmuzy, dan Ketum Gerindra Prabowo Subianto, yang saat ini terpasang di beberapa daerah, harus diturunkan.

"Jika tidak diturunkan, parpol akan dikenai sanksi. Sanksi awal yang kita berikan berupa sanksi administrasi," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas