Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dilarang Iklan di TV, Perindo Merasa Dirugikan

"Ini sama halnya, seekor macan dengan kucing diadu berlari. Macan adalah partai-partai yang sudah berpuluh-puluh tahun. Kucing parpol baru lahir"

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sugiyarto
zoom-in Dilarang Iklan di TV, Perindo Merasa Dirugikan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (kiri) didampingi Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq (kanan) menunjukkan nomor urut usai pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu 2019 

Tetapi, pemberitaan tersebut harus berimbang. Jika tidak, Dewan Pers sebagai leading sektor dapat melakukan penindakan.

Selain mengatur penyiaran dan pemberitaan, aturan ketiga mengenai alat peraga kampanye (APK). Parpol boleh melakukan sosialisasi nomor urut partai ke internal masing-masing.

Sosialisasi internal maksudnya menggelar pertemuan terbatas berbeda dengan pertemuan umum. Apabila ada pertemuan di rapat-rapat tertutup, harus dilaporkan ke KPU dan Bawaslu setempat.

Untuk pemasangan bendera parpol dan nomor urut, KPU memberikan kesempatan memasang di kantor partai, di forum pertemuan terbatas, di tempat yang oleh kabupaten/kota diizinkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, pemasangan reklame atau spanduk itu diperbolehkan. Pemerintah daerah mempunyai kewenangan mengatur masing-masing sesuai ketentuan peraturan di daerah.

Namun berbentuk sosialisasi bukan kampanye. Sebab kampanye disesuaikan berdasarkan jadwal

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas