Fadli Zon Sikapi Larangan KPU Agar Foto Tokoh Nasional Jangan Dijadikan Bahan Kampanye
Menurutnya, KPU RI memiliki alasan positif dalam melakukan larangan penggunaan gambar tokoh nasional untuk kepentingan kampanye.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menanggapi larangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terhadap partai politik (parpol) agar tidak menggunakan gambar tokoh nasional di luar pengurus partai dalam alat peraga kampanye pilpres 2019 mendatang,
Fadli tidak mempermasalahkan pelarangan tersebut.
Menurutnya, KPU RI memiliki alasan positif dalam melakukan larangan penggunaan gambar tokoh nasional untuk kepentingan kampanye.
"Saya kira bagus-bagus aja ya, karena mungkin maksudnya adalah supaya ini kan nama-nama besar, ada Pak Soeharto, Bung Karno, pendiri Muhammadiyah misal," ujar Fadli saat ditemui di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2018).
Baca: PDIP: Larangan KPU Memasang Gambar Tokoh Nasional Saat Kampanye Tidak Mendasar
KPU RI, kata politisi Gerindra itu, mengantisipasi agar gambar tokoh besar tanah air tidak disalahgunakan oleh parpol maupun calon legislatif (caleg).
"Jangan sampai disalahgunakan oleh partai maupun oleh caleg-caleg nanti, yang mengakibatkan tercorengnya nama-nama mereka itu, saya kira itu sih baik-baik aja," tegas Fadli.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melarang partai politik memasang gambar tokoh nasional yang bukan merupakan pengurus partai.
KPU melarang parpol untuk tidak menggunakan gambar tokoh-tokoh di luar partai sebagai bagian dari alat peraga dalam berkampanye.
Sejumlah tokoh yang dilarang penggunaan gambarnya yakni, Presiden RI ke-1 Soekarno, Presiden RI ke-2 Soeharto, Presiden ke-3 Baharuddin Jusuf Habibie, Jenderal Besar Soedirman, serta pendiri Nahdlatul Ulama KH Hasyim Asy'ari.