Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Anggota DPRD Kota Bekasi Mangkir Dari Panggilan KPK

"Saksi tidak hadir, tiga saksi untuk YWA dalam perkara TPPU atas nama tersangka Yudi Widiana,"

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Anggota DPRD Kota Bekasi Mangkir Dari Panggilan KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Dengan penemuan itu, KPK menduga ada usaha Yudi Widiana untuk mengalihkan uang yang juga diduga hasil tindak pidana korupsi dalam bentuk lain atau diubah menjadi atas nama orang lain dengan tujuan menyembunyikan asal usul uang atau aset miliknya sehingga tidak terlacak.

Yudi Widiana disangkakan melanggar pasal 3 dan atau pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Yudi Widiana sendiri sebelumnya berstatus tersangka atas dugaan menerima uang hadiah dari SKS dalam jabatannya sebagai anggota Komisi V DPR RI.

Dalam penetapan tersangka kasus korupsi Yudi Widiana disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas