Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Detik-detik Tersangka Pencucian Uang Berontak di Kantor BNN

Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)sempat memberontak saat rilis pengungkapan kasus tersebut di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN).

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUN-VIDEO.COM - Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 6,4 Triliun, Devi Yuliana (DY) sempat memberontak saat rilis pengungkapan kasus tersebut di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2018).

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, tersangka DY memberontak dan mengamuk, saat petugas BNN hendak membuka penutup wajah atau masker wajah yang dikenakan saat rilis tersebut.

Permintaan pembuka penutup wajah tersangka merupakan perintah Deputi Pemeberantasan BNN, Arman Depari saat sesi foto barang bukti TPPU dan para tersangka.

Tersangka DY yang mengenakan baju berwarna biru dengan tulisan tersangka BNN tersebut memberontak dan berusaha menghalangi tangan petugas yang hendak membuka penutup kepalanya.

Dia bahkan sempat memegang tangan petugas agar tidak membuka penutup kepalanya tersebut.

Namun, karena kesigapan petugas, akhirnya penutup ajah tersangka berhasil dibuka.

BERITA TERKAIT

Tersangka DY langsung berusaha menutup wajahnya dengan kedua tangannya.

Kamera para pewarta foto langsung membidik wajah tersangka berambut pirang tersebut.

Setelah sesi foto sekitar satu menit, tersangka langsung dibawa masuk oleh petugas BNN.

Baca: Ponpes di Kalimantan Selatan Disambangi Drone Tiga Hari Berturut-Turut

Baca: Setidaknya 1.200 Ekor Anjing Dipotong Setiap Hari di Kota Solo

Diketahui, rilis ini merupakan hasil pengungkapan BNN bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) serta Bareskrim Polri terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai kurang lebih Rp 6,4 Triliun.

Pengungkapan TPPU tersebut dilakukan BNN selama lebih dari satu tahun terhadap ketiga tersangka yakni DY, HR dan FH.

Ketiga tersangka diduga melakukan TPPU selama periode tahun 2014 - 2016 dengan menggunakan enam perusahaan fiktif, yang dilakukan untuk transaksi keuangan dari beberapa bandar narkotika.

Bahkan, salah satu perusahaan fikti tersebut yakni PT PSS mengirimkan dana ke luar negeri sebesar Rp 6,4 Triliun dengan 2.136 kwitansi fiktif melalui sejumlah bank.

"Berawal dari informasi hasil pemeriksaan PPATK tentang transaksi mencurigakan sebesar Rp 6,4 Triliun yang bersumber dari kasus narkotika jaringan Togiman, Haryanto Candra dan kawan-kawannya," kata Arman Depari.

Selain nama-nama tersangka sindikat narkotika tersebut, BNN juga melihat adanya keterlibatan bandar narkotika yang telah di eksekusi mati yakni Freddy Budiman dalam kasus TPPU ini.

Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang no 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas