Dirjen PAS Izinkan Ustaz Abu Bakar Baasyir Berobat ke RSCM
"Permohonan izin berobat Ustadz Abu Bakar Baasyir bin Abud Baasyir disetujui oleh Dirjen Pas," ujarnya
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) mengeluarkan izin kepada terpidana kasus terorisme, Ustaz Abu Bakar Baasyir, untuk berobat di luar Lapas.
Saat ini Ustaz Abu ditahan di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
"Permohonan izin berobat Ustadz Abu Bakar Baasyir bin Abud Baasyir disetujui oleh Dirjen Pas," ujar Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Ade Kusmanto, kepada Tribunnews.com melalui pesan singkat. Rabu (28/2/2018).
Menurut Ade, menurut diagnosa tim medis Lapas Gunung Sindur dan konsulen dokter RSCM, Ustaz Abu menderita CVI Bilateral (chronic venous insufienci) atau disebut kelainan pembuluh darah vena berkelanjutan.
Pertimbangan Ditjen Pas memberikan izin untuk melakukan berobat dengan rujukan terencana karena Ustaz Abu menderita penyakit yang harus dirujuk ke Rumah Sakit Umum di luar Lapas.
Baca: Curhat Adik Amrozi kepada Menristek Dikti yang Ingin Kembali Menempuh Pendidikan
"Pelayanan kesehatan dilakukan di RS Umum pemerintah di luar Lapas dalam hal ini RSCM," ungkap Ade.
Pemberian izin ini diatur dalam PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan Pasal 14 (1) bahwa, setiap narapidana dan anak didik pemasyarakatan berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.
Lalu di Pasal 17 disebutkan bahwa dalam hal penderita memerlukan perawatan lebih lanjut maka dokter lapas merekomendasikan kepada kalapas agar pelayanan kesehatan dilakukan di RS Umum pemerintah di luar Lapas.