Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dirjen PAS Izinkan Ustaz Abu Bakar Baasyir Berobat ke RSCM

"Permohonan izin berobat Ustadz Abu Bakar Baasyir bin Abud Baasyir disetujui oleh Dirjen Pas," ujarnya

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Dirjen PAS Izinkan Ustaz Abu Bakar Baasyir Berobat ke RSCM
Tribunnews.com/HO
Terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman, bertukar tempat dengan terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir di Lapas Pasir Putih Nusakambangan pada Sabtu (16/4/2016) sekitar pukul 09.00 WIB 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) mengeluarkan izin kepada terpidana kasus terorisme, Ustaz Abu Bakar Baasyir, untuk berobat di luar Lapas.

Saat ini Ustaz Abu ditahan di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

"Permohonan izin berobat Ustadz Abu Bakar Baasyir bin Abud Baasyir disetujui oleh Dirjen Pas," ujar Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Ade Kusmanto, kepada Tribunnews.com melalui pesan singkat. Rabu (28/2/2018).

Menurut Ade, menurut diagnosa tim medis Lapas Gunung Sindur dan konsulen dokter RSCM, Ustaz Abu menderita CVI Bilateral (chronic venous insufienci) atau disebut kelainan pembuluh darah vena berkelanjutan.

Pertimbangan Ditjen Pas memberikan izin untuk melakukan berobat dengan rujukan terencana karena Ustaz Abu menderita penyakit yang harus dirujuk ke Rumah Sakit Umum di luar Lapas.

Baca: Curhat Adik Amrozi kepada Menristek Dikti yang Ingin Kembali Menempuh Pendidikan

Berita Rekomendasi

"Pelayanan kesehatan dilakukan di RS Umum pemerintah di luar Lapas dalam hal ini RSCM," ungkap Ade.

Pemberian izin ini diatur dalam PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan Pasal 14 (1) bahwa, setiap narapidana dan anak didik pemasyarakatan berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.

Lalu di Pasal 17 disebutkan bahwa dalam hal penderita memerlukan perawatan lebih lanjut maka dokter lapas merekomendasikan kepada kalapas agar pelayanan kesehatan dilakukan di RS Umum pemerintah di luar Lapas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas