Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Perpanjangan Masa Tugas Komisioner KPPU

Presiden Joko Widodo kembali memperpanjang masa tugas Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ‎untuk kedua kalinya.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Jokowi Perpanjangan Masa Tugas Komisioner KPPU
Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistiyono
Juru bicara Presiden Joko Widodo, Johan Budi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo kembali memperpanjang masa tugas Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ‎untuk kedua kalinya.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33/P Tahun 2018 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Komisioner KPPU periode 2012-2017, yang telah ditandatangani Jokowi untuk periode dua bulan terhitung pada 27 Februari 2018 sampai 27 April 2018.

"‎Ini adalah perpanjangan kedua yang dilakukan oleh Presiden terkait masa jabatan Komisioner KPPU periode 2012-2017," kata Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi dalam pesan singkatnya, Jakarta, Rabu (28/2/2018).

Menurut Johan, masa jabatan komisioner KPPU sebenarnya telah berakhir pada 27 Desember 2017 dan Presiden pun pada 22 November 2017 sudah mengirimkan 18 nama kandidat hasil panitia seleksi Komisioner KPPU ke DPR untuk dilakukan fit and proper test.

‎"Namun hingga berakhir masa jabatan Komisioner KPPU, proses fit and proper test belum dilakukan (DPR‎), sehingga Presiden mengeluarkan Keppres perpanjangan masa tugas Komisioner KPPU," ujarnya.

Istana Imbau DPR Segera Bekerja

BERITA REKOMENDASI

Tak kunjungnya DPR melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap 18 nama kandidat komisioner KPPU tersebut, membuat Presiden mengeluarkan Keppres kembali untuk memperpanjang masa tugas pimpinan wasit lembaga anti monopoli itu.

Johan menjelakan, ‎perpanjangan pertama dilakukan selama dua bulan, mulai efektif pada 27 Desember 2017 sampai 27 Februari 2018.

Kemudian, Presiden kembali mengeluarkan KeppresPerpanjangan Kedua untuk masa tugas pada 27 Februari 2018 sampai 27 April 2018.

"Presiden menghimbau Komisi VI agar segera melakukan fit and proper tes dalam masa sidang 5 Maret sd 27 April 2018, agar KPPU segera mendapat komisioner yang baru," papar Johan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas