Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korban Bom Minta Layanan Kesehatan Tanpa Batas

Korban tragedi pengeboman meminta agar pemerintah memperhatikan sisi kesehatan korban peristiwa memilukan itu

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Korban Bom Minta Layanan Kesehatan Tanpa Batas
Tribunnews/Dany Permana
Korban bom Kuningan yang tergabung dalam Forum Kuningan membawa karangan bunga di depan Kedubes Australia, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2014). Acara tersebut digelar untuk memperingati 10 tahun tragedi bom Kuningan. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korban tragedi pengeboman meminta agar pemerintah memperhatikan sisi kesehatan korban peristiwa memilukan itu

Salah satunya adalah Chusnul Khotimah (48) sebagai korban bom Bali 1 2002.

Ia menjalani pengobatan seumur hidup akibat luka bakar 70 persen ditubuhnya ini berharap, bisa diberikan tanggungan kesehatan tanpa batas atau unlimited.

"Agar dibantu masalah yang berhubungan dengan menteri kesehatan, agar dimudahkan mendapatkan pelayanan RS pasien cacat seperti saya, minta dengan sangat Kemenkes agar tanggungan kesehatan pada korban (teroris) tanpa ada batasan atau unlimited. Selama 15 tahun saya pengobatan dengan biaya sendiri," kata di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018).

Baca: Curhat Korban Bom Bali 1: Kartu KIS Saya Ditolak

Meski telah mendapatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) sejak 2017, kartu andalan Jokowi itu tidak bisa dipergunakan.

"Saya diberi pak Jokowi kartu KIS. Ini saya terima di bulan Juni 2017 dan sudah saya coba ke RS tapi ditolak dengan alasan saya mau suntik keloid, kalau saya ke kulit kalau keloid masuknya kecantikan, jadi enggak masuk ke KIS ini," ujar Chusnul.

Berita Rekomendasi

Sama halnya dengan Chusnul, Fifi Normasari (48) korban pengeboman Hotel JW Marriot 2003 silam menyatakan dari total 1.107 korban peristiwa seperti Bom Bali, Kuningan, hingga Thamrin, di Jakarta saja baru 3 orang yang mendapatkan hak pengobatan.

"Seperti di Jakarta hanya 3 orang yang mendapatkan layanan kesehatan. Padahal UU nomor 31 tahun 2004 sangat antusias karena itu harapan kami yang sudah 13 tahun, kenyataannya kami harus menunggu detik ini untuk mendapatkan pelayanan dari sebanyak 46 memasukan permohonan ke LPSK," kata Vivi.

"Mohon bantuannya menkes untuk mendorong mengimplementasikan UU yang LPSK buat," sambung Vivi.

Menteri kesehatan Nile Moeloek yang diwaliki mengatakan Kementerian Kesehatan menyadari adanya ketidakserasian kordinasu terkait penanganan lanjutan aspek medis pada korban pengeboman.

"Kami menyadari selama inimemang adanya kekurangserasian kordinasi tindak lanjut enanganan aspek medis bagi korban. BNPT sudah mengambil peran mengkordinasikan tindak lanjut penanganan pada semua aspek termasuk di bidang kesehatan," ujar wakil Nila Moeloek ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas