Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lobby Untuk Pembebasan Abu Bakar Baasyir

Namun begitu, hingga saat ini, belum ada hasil yang signifikan dari gerakan yang diinisiasi oleh para ulama.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Lobby Untuk Pembebasan Abu Bakar Baasyir
Tribunnews.com/HO
Terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman, bertukar tempat dengan terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir di Lapas Pasir Putih Nusakambangan pada Sabtu (16/4/2016) sekitar pukul 09.00 WIB 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anak Abu Bakar Baasyir, Abdul Rochim Baasyir mengungkapkan ada gerakan lobby ke pemerintah dari para alim ulama untuk pembebasan ayahnya. Sejauh ini, kabar yang diterima, lobby tersebut berjalan intensif.

"Memang ada lobby-lobby dari para ulama untuk pembebasan beliau (Abu Bakar Baasyir,-red). Cukup intensif kabarnya," kata dia saat dihubungi Tribun, Jakarta, Senin (26/2/2018).

Lobby, lanjut Abdul, sudah sampai tahap ingin bertemu dengan Presiden Joko Widodo untuk pembahasan pembebasan tokoh yang disebut-sebut sebagai pimpinan tertinggi kelompok Jamaah Islamiyah itu.

Baca: Penampakan Bak Kuburan Fitri Pemandu Lagu yang Tewas Dicor dan Kejadian Sebelum Pembunuhan

Namun begitu, hingga saat ini, belum ada hasil yang signifikan dari gerakan yang diinisiasi oleh para ulama. Keluarga, menurutnya, saat ini masih percaya atas langkah yang sedang dijalankan.

"Kami masih percaya kalau bisa berhasil," tandasnya.

Alasannya, saat ini sudah tidak ada lagi langkah hukum yang bisa dilakukan tim pengacara dan keluarga. Pasalnya, Mahkamah Agung sudah menolak langkah peninjauan kembali (PK) atas kasus yang menjerat Abu Bakar Baasyir.

Berita Rekomendasi

Dengan begitu, langkah lainnya, adalah bertemu dengan presiden untuk pembebasan.
Asal bukan grasi, Baasyir diyakini olehnya, akan menerima putusan pemerintah.

"Kalau grasi, berarti beliau sepakat atas kesalahannya. Beliau pasti tidak mau. Selama ini kan, beliau tidak mengakui jalannya proses hukum yang berjalan," katanya.

Diketahui, sejumlah dakwaan yang diarahkan kepada Baasyir antara lain permufakatan jahat, merencanakan, menggerakkan, hingga memberikan atau meminjamkan dana untuk kegiatan pelatihan militer kelompok terorisme di Aceh Besar.

Pendiri pondok pesantren Ngruki, Surakarta, Jawa Tengah, itu beberapa kali berurusan dengan penegak hukum.

Pada 2004 dia diganjar hukuman dua tahun enam bulan penjara oleh PN Jaksel karena terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat atas keterlibatannya dalam peristiwa bom Bali dan bom Hotel JW Marriott.

Belakangan, Mahkamah Agung belakangan membebaskan Ba’asyir pada Juni 2006. Setelah bebas dia kemudian mendirikan Jamaah Asharut Tauhid pada tahun 2008, yang mencita-citakan kepemimpinan Islam.

Di Nusakambangan, Ba’asyir mengatakan mendukung gerakan pembentukan kelompok ISIS. Pada 2014, dia meminta kepada para pengikutnya untuk mendukung ISIS.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas