Perkenalkan Diri ke Ketua PT Manado, Politisi Aditya Moha Mengenalkan diri sebagai ''Ustadz''
Sandi yang digunakan setiap kali keduanya hendak melakukan pertemuan yakni "pengajian".
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, Rabu (28/2/2018) terungkap ada sandi khusus yang digunakan anggota DPR RI, Aditya Anugra Moha untuk menyuap Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono.
Sandi yang digunakan setiap kali keduanya hendak melakukan pertemuan yakni "pengajian". Ini terungkap dari pesan singkat yang dikirimkan Sudiwardono pada Aditya Moha.
Berikut petikan pesan singkat yang diungkap jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi : "Saya berencana Kamis Malam sudah di tempat pengajian, sabtu malam ada undangan di TMII,"
Tempat pengajian yang dimaksud ialah kamar di hotel Alila, Jakarta Pusat. Hotel ini dipesan khusus oleh Aditya untuk Sudiwardono sekaligus menjadi penyerahan uang kedua sebesar USD 30.000 hingga akhirnya dilakukan OTT oleh KPK.
Selain istilah pengajian, Aditya Moha juga mengenalkan diri sebagai Ustadz. Ini terungkap dari Lexsy Mamonto, hakim dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palu yang sempat menemui Sudiwardono di ruang tunggu Bandara Blimbingsari Banyuwangi.
Baca: BNN Bongkar Tindak Pencucian Uang dari Transaksi Narkotika Sebesar Rp 6,4 Triliun
Kala itu, 26 Juli 2017, Sudiwardono baru saja selesai mengikuti acara Mahkamah Agung di Banyuwangi. Lexsy Mamonto menyampaikan ada saudaranya yang mau minta tolong, Marlina Moha Siahaan, anggota DPRD Provinsi Sulut dan mantan Bupati Bolaang Mongondow.
Selanjutnya Lexsy Mamonto menyampaikan bahwa nomor telepon Sudiwardono akan diberikan kepada seorang Ustadz dan Ustadz tersebut akan menghubungi Sudiwardono. Ustadz yang dimaksud oleh Lexsy Mamonto adalah Aditya Moha.
Beberapa hari kemudian Sudiwardono menerima SMS dari seorang bernama Ustadz yang menyampaikan akan menelpon. Saat menelpon, dia menyampaikan namanya Aditya Anugrah Moha bekerja sebagai anggota DPR RI dan merupakan anak dari Marlina Moha Siahaan.
Dalam pembicaraan tersebut, Aditya menyampaikan akan ke Manado untuk membahas perkara ibunya tersebut dengan Sudiwardono. Lalu terjadi beberapa pertemuan baik di ruang kerja Sudiwardono di Pengadilan Tinggi Manado maupun di tempat lain.
Termasuk pada 9 agustus 2017, terjadi pertemuan antara Aditya dan Sudiwardono, dengan sandi "pengajian". Aditya menemui Sudiwardono di pekarangan Masjid Kartini, jalan 17 Agustus Bumi Beringin Manado.
Dalam pertemuan itu, Aditya menanyakan ke Sudiwardono rencana putusan terhadap Marlina. Lanjut Aditya menawarkan kesepakatan untuk putusan bebas berupa uang SGD 50.000.
Namun Sudiwardono menolak penawaran Aditya dan mengajukan penawaran sejumlah UGD 100.000 yang akan dibagikan oleh Sudiwardono kepada anggota majelis hakim yang menangani perkara Marlina.
Aditya menyetujui permintaan Sudiwardono dan Sudiwardono meminta uang SGD 80.000 diserahkan ke rumah Sudiwardono di Yogyakarta, sebagai pemberian pertama.
Suap diberikan agar Suwiwardono tidak melakukan penahanan dan memvonis bebas Marlina. Sebelumnya Marlina sudah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, lanjut mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Manado.
Total uang suap yang dijanjikan Aditya yakni 120.000 dollar Singapura, namun yang baru diterima oleh Sudiwardono yakni 110 dollar Singapura.